Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana seharusnya mengundang lima anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Kabupaten Karawang untuk membahas solusi penyelesaian persoalan kerusakan Jalan Tanjungpura-Rengasdengklok.
Sebab, pakta integritas yang dilahirkan pasca aksi unjuk rasa ratusan massa yang mengatasnamakan Masyarakat Karawang Utara yang ditandatangani Sekretaris (Sekda) Karawang Acep Jamhuri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Karawang Dedi Ahdiat, dan Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar, tidak akan menyelesaikan persoalan, malah sebaliknya menimbulkan masalah baru.
Demikian dikatakan, Asep Agustian, Pemerhati dan Pengamat Pemerintahan Karawang, kepada wartawan, Rabu (25/5/2022). Menurutnya, tidak ada jaminan bahwa pakta integritas itu akan terealisasi. Sebab, Jalan Tanjungpura-Rengasdengklok merupakan tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
“Pakta integritas itu hanya sekedar ‘rekomendasi’ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kepada Pemprov Jawa Barat untuk mengajukan perbaikan dan pelebaran Jalur Tanjungpura-Rengasdengklok. Apa jaminan pakta integritas itu akan terealisasi?. Jangan sampai masyarakat Karawang Utara kembali di-PHP (pemberi harapan palsu) yang sudah cape-cape demo, ujung-ujungnya hanya sekedar keluar rekomendasi pakta integritas,” kata Asep.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, kata Asep, sebaiknya Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengundang ‘secara hormat’ Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, khususnya 5 wakil rakyat yang berasal dari Kabupaten Karawang.
“Saya sarankan bupati agar segera mengundang 5 anggota dewan tersebut. Duduk bersama dan buat komitmen lebih tegas lagi untuk perbaikan Jalur Tanjungpura-Rengasdengklok,” katanya.
Jika benar pengajuan anggaran ke Pemprov Jawa Barat untuk perbaikan Jalan Tanjungpura-Rengasdengklok selalu disampaikan setiap tahun, maka seharusnya akses jalan utama masyarakat Karawang Utara itu sudah diperbaiki.
Ia mencurigai, selama ini Pemkab Karawang tidak mampu meyakinkan Pemprov Jawa Barat, tidak mampu berkomunikasi dengan baik untuk menjelaskan bahwa perbaikan Jalan Tanjungpura-Rengasdengklok lebih dibutuhkan masyarakat ketimbang membangun beberapa proyek monumental lainnya.
“Maka, segera bupati untuk mengundang 5 anggota dewan provinsi yang berasal dari Karawang. Jangan sampai tahun 2023, anggaran pemprov untuk perbaikan Jalur Tanjungpura-Rengasdengklok lolos lagi,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua DPC PBB Kabupaten Karawang, Hj. Nurlela Saripin, mengatakan, seharusnya pakta integritas itu disepakati dan ditandatangani oleh lima anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang berasal dari Kabupaten Karawang.
“Jalan Tanjungpura-Rengasdengklo itu kan, tanggungjawab Pemprov Jawa Barat. Jadi, lebih pas kalau pakta integritas itu ditandatangani lima anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang dari Karawang,” kata Nurlela, yang juga anggota DPRD Karawang dari Dapil 3.
Diketahui, lima anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Kabupaten Karawang adalah Hj. Gina Fadlia Swara dan Ihsanudin dari Partai Gerindra, Hj. Sri Agustina dari Partai Golkar, Rahmat Hidayat Djati dari PKB, dan Sabil Akbar dari Partai NasDem.(ops/sir)