Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kabupaten Karawang, Hj. Nurlela Saripin, SE, mempertanyakan ketentuan atau regulasi yang mengatur bahwa aspirasi atau pokok pikiran (pokir) anggota DPRD diperbolehkan ditetapkan untuk satu titik.
“Kebetulan saat demo, saya sendiri tidak ada di tempat untuk menerima sahabat-sahabat yang ikut aksi demo tersebut. Yang menerima mereka (pendemo,red) hanya perwakilan dari pimpinan saja. Tapi kami langsung menindaklanjuti permasalahan infrastruktur Utara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” kata Hj. Nurlela, kepada spiritnews.co.id melalui sambungan telpon, Rabu (25/5/2022).
Saat pembahasan infrastruktur utara tersebut, kata Nurlela, TAPD diwaliki oleh H. Samsuri selaku Wakil Ketua TAPD, karena pada saat itu Sekretaris Daerah (Sekda) Acep Jamhuri selaku Ketua TAPD berhalangan hadir.
“Saat itu Taufik Ismail, (Ketua Fraksi PDIP) juga ada, tapi kami tidak bahas mengenai Pakta Integritas. Kalau pakta integritas sih, saya baru dengar,” kata anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 ini.
Nurlela yang juga anggota Fraksi Pangkal Perjuangan ini, mengatakan, Jalan Tanjungpura – Rengasdengklok adalah tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Jadi sangat bertentangan jika pokir anggota DPRD Dapil 2 dan 3 disalurkan untuk jalan tersebut.
“Kami pertanyakan dulu regulasinya, supaya tidak jadi masalah. Jika memang ada aturannya, tidak masalah pokir kami disalurkan ke jalan itu. Masih banyak loh jalan-jalan kabupaten, kecamatan, desa, dan jalan lingkungan yang harus diperbaiki,” tegasnya.
Diakuinya, pihaknya juga mendesak anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil Karawang – Purwakarta agar memperhatikan jalan Tanjungpura – Rengasdengklok, karena itu tanggungjawab Pemprov Jawa Barat.
“Kami meminta anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Karawang agar mendesak Pemprov Jawa Barat untuk memperbaiki Jalan Tanjungpura-Rengasdengklok,” ujarnya.
Sebelumnya, H. Abas Hadimulyana, SE, salah seorang anggota DPRD Dapil 3, mengaku, tidak setuju jika yang dimaksud penyaluran pokir itu untuk perbaikan Jalan Tanjungpura-Rengadengklok. Sebab, jalan tersebut merupakan kewenangan, kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Bukan kita tidak mau berbuat baik. Jangan sampai niatan kita bagus, tapi ujungnya malah jadi temuan, ini kan membahayakan,” kata Abas, yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Adapun anggota DPRD dari Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Cilebar, Jayakerta, Kutawaluya, Rawamerta, dan Rengasdengklok adalah :
- H. Ahmad Rifa’i, SE, MH
- H. Asep Syaripudin, ST, MM
- Hj. Neneng Siti Fatimah, SE
- Nana Nurhusna Hidayat, SH
- Taufik Ismail, S.Sos
- Mumun Maemunah, S.Si, Apt
- Ir. H. Nana Suryana
Anggota DPRD Karawang dari Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Batujaya, Cibuaya, Pakisjaya, Pedes, Tirtajaya adalah :
- H. Abas Hadimulyana, SE
- H. Taman, SE
- Saidah Anwar, SH
- H. Isak Iskandar, S.Sos
- Rosmilah, AMd
- Drs. H. Maman Suherman, M.Pd
- Hj. Nurlelah Saripin, SE
Aksi unjuk rasa perbaikan jalan rusak yang mengatasnamakan masyarakat Karawang Utara pada Senin (23/5/2022) lalu melahirkan Pakta Integritas, yang salah satu poinnya adalah “Anggota DPRD Kabupaten Karawang Dapil (Daerah Pemilihan) 2 dan 3 setuju menyalurkan Pokirnya pada ABT (Anggaran Biaya Tambahan) 2022 dan 2023 untuk membangun Karawang Utara/Rengasdengklok”. Tentunya, jika hal ini benar-benar dilaksanakan, maka pokir (pokok pikiran) atau aspirasi dari 14 anggota DPRD dari Dapil 2 dan 3 akan dipusatkan pada satu titik.(ops/sir)