Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Anggota DPRD Karawang Dedi Rustandi setuju dengan rencana perbaikan Jalan Tanjungpura – Rengasdengklok yang menjadi tuntutan warga Karawang Utara. Namun, harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebagai yang memiliki kewenangan atas jalan tersebut.
Sedangkan, Pakta Integritas yang lahir pasca aksi unjuka rasa masyarakat Karawang Utara pada Senin (9/23/5/2022) dan ditandatangani Sekretaris (Sekda) Karawang Acep Jamhuri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Karawang Dedi Ahdiat, dan Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar, harus direvisi.
“Saya secara pribadi sepakat untuk kebaikan warga agar perbaikan jalan di Karawang Utara dilakukan. Tapi harus sesuai dengan aturan, jangan sampai bertentangan dengan undang-undang,” Dedi Rustandi, usai membuka Musancab PAC PPP Dapil 1, di Gor Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (28/5/2022).
Ketua DPC PPP Kabupaten Karawang ini mengatakan, Pakta Integritas tersebut harus dijalankan sesuai dengan tuntutan warga. Namun dirinya menekankan kembali kepada para anggota DPRD Karawang dan instansi terkait untuk membahas Pakta Integritas tersebut.
“Jangan sampai apa yang dilakukan itu bertentangan dengan regulasi yang ada. Harus rembuk kembali teman-teman dewan dan semua stake holder serta anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Karawang untuk mengambil langkah konkrit selanjutnya,” ujarnya.
Sehingga, kata Dedi, Pakta Integritas yang dibuat pada saat itu tidak hanya formalitas saja dan hanya untuk mendinginkan suasana. Namun dengan langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pakta integritas lahir dengan gagasan dan ide untuk mendinginkan suasana. Yang perlu dikoreksi dan duduk bersama antar stakeholder apalagi ini membawa nama seluruh anggota DPRD Karawang dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 dan 3. Setiap pokok pikirannya tidak mungkin untuk keluar dari dapil-nya,” ungkapnya.(ops/sir)