Ghazali Center Support Kejari Karawang Usut Tuntas Kasus Dugaan Fee 5% Pokir DPRD

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dugaan tindak pidana korupsi pada pokok pikiran (Pokir) atau aspirasi anggota DPRD Kabupaten Karawang menjadi sorotan masyarakat, tak terkecuali lembaga Ghazali Center (GC).

Kasus yang kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang terkait masalah fee sebesar 5 % dari pokir anggota DPRD kepada kelompok tertentu ataupun ke partai politik (Parpol).

Bacaan Lainnya

“Kami dari Ghozali Center memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, Kejari Karawang untuk bekerja sesuai aturan. Kami sebagai masyarakat akan terus mengawal dan mengawasi jalannya proses penegakan hukum yang sedang bergulir,” kata Toni Damanik, Kepala Divisi Data dan Informasi, Ghazali Center, kepada spiritnews.co.id, Senin (30/5/2022).

“Semoga sikap dan langkah yang dilakukan Kejari Karawang terhadap kasus fee pokir DPRD ini dapat membuka secara terang benderang seperti apa sebenarnya permasalahan tersebut. Kami yakin Kejari akan tegas dan tidak tebang pilih dalam mengusut permasalahan kasus ini,” tambahnya.

Sebelumnya, diberitakahn, Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Karawang juga menyatakan sikap mendukung Kejari menindaklanjuti kasus fee 5% pokir ini. Bahkan, Kejari Karawang diminta agar tidak hanya memeriksa anggota DPRD, tetapi juga bupati, wakil bupati dan lainnya yang menerima pokir juga harus dimintai keterangan.

Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, mengaku mengapresiasi Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana Sipahutar, yang berani memeriksa dugaan adanya fee 5 persen dari pokir yang diterima oleh pejabat legislatif dan eksekutif.

“Periksa juga bupati dan wakil bupati jangan hanya anggota DPRD. Apalagi justru pihak eksekutif paling banyak mendapat pokir. Perbandingannya 30 persen anggota DPRD dan 70 persen itu eksekutif,” kata Asep.

Diakuinya, isu  adanya transaksional dalam proyek pokir sudah lama didengarnya. Kongkalikong antara penerima pokir dengan pihak ketiga yaitu kontraktor sudah menjadi rahasia umum.

“Isu inikan sudah lama kita dengar. Makanya dengan diperiksa oleh kejaksaan, masyarakat mendapat kepastian hukum,” jelasnya.

Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana Sipahutar, mengatakan, setelah dilakukan telaah atas laporan masyarakat terkait dugaan adanya fee 5 persen dari anggaran pokir itu, pihaknya memiliki kesimpulan untuk meningkatkan kasus ini menjadi penyelidikan.

Untuk itu dipandang perlu untuk memanggil dan memeriksa semua penerima dana pokir.

“Jadi penerima pokir itu bukan hanya pihak legislatif tapi juga eksekutif dan semuanya akan kita panggil,” kata Martha.

Menurut Martha siapapun penerima pokir akan diperiksa. Jika bupati dan wakil bupati menerima pokir tetap harus diperiksa. Namun dia belum bisa memastikan kapan akan memeriksa bupati dan wakil bupati.

“Semua mengikuti proses dan tahapan tidak bisa memeriksa seluruhnya secara bersamaan. Kapan pastinya saya belum tahu, tapi pasti akan kita jadwalkan,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait