Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Sebanyak 600 sertifikat tanah di Desa Cikujang, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diserahkan Bupati Subang, H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat kepada pemiliknya, Rabu (1/6/2022).
Di Desa Cikujang, target sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022, sebanyak 5.600 bidang.
Kepala Desa Cikujang, Rodiah, mengatakan, letak Desa Cikujang termasuk daerah yang strategis untuk pengembangan sektor industri, khususnya industri pariwisata karena berada di bawah kaki Gunung Tangkuban Perahu.
“Alhamdulillah, kami melihat kondisi dan potensi Desa Cikujang, saya berpikir dengan kesederhanaan, alhamdulillah bisa membangun gapura bambu,” kata Rodiah.
Terkait program PTSL ini, Desa Cikujang sudah memenuhi target untuk 5.600 bidang tanah yang akan disertifikatkan. Hal ini bisa tercapai atas kerjasama yang baik antara Pemerintah Desa Cikujang dengan Kantor ATR/BPN Subang.
“Keberhasilan bukan keberhasilan seseorang, keberhasilan itu keberhasilan kita bersama,” katanya.
Ia juga menyampaikan terimaskasihnya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, khususnya Bupati Kang Jimat yang telah memprioritaskan pembangunan infrastruktur di Desa Cikujang.
“Terima kasih pak Bupati. Alhamdulillah, dari 2.100 Meter jalan rusak berat, kini sudah dibangun. Tinggal sepanjang 400 meter lagi yang perlu perbaikan,” kata Rodiah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang, Tatangga Komara, mengatakan, program PTSL ini menjadi solusi bagi permasalahan sosial, khususnya pertanahan.
“Dengan sertifikat yang jelas akan menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat,” kata Tatang.
Ia mengapresiasi warga Desa Cikujang yang bergotong royong sehingga terlihat suasana yang rapih dan indah. Ia akan mensupport kegiatan yang akan dilaksanakan di Desa Cikujang terlebih banyaknya insan pendidikan di Desa Cikujang.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan Piagam penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Subang kepada Kepala Desa Cikujang sebagai Desa Lengkap dan memenuhi target program sertifikat PTSL tahun anggaran 2022.
Bupati Subang, H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat, mengatakan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah memenuhi kebutuhan masyarakat dengan mempermanenkan sertifikat tanah.
“Dengan sertifikat ini, tidak akan ada lagi masalah dan sengketa tanah. ATR/BPN sudah menginisiasi masyarakat saya untuk diberikan sertifikat untuk menjadi pondasi kekuatan hukum, tolong dijaga, mudah-mudahan menjadi barokah,” kata Kang Jimat.
Diakuinya, Desa Cikujang menjadi satu desa yang mampu memenuhi target PTSL. Ini tentunya atas kerjasama yang baik mulai dari aparat desa hingga RT. Ia mengimbau agar warga selalu kompak dalam kehidupan bermasyarakat.(sir)