Polres Karawang Ungkap Kasus Pembuatan Uang Palsu Pecahan Rp 50.000 dan 100.000

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Polres Karawang tak pernah lelah untuk menciptakan kondusifitas di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Segala bentuk kejahatan, seperti pencurian kendaraan (curanmor), bentrokan antar kelompok, begal, dan semua tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terungkap dengan cepat.

Kali ini, Sat Reskrim Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan rupiah palsu (uang palsu) pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Bacaan Lainnya

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, menegaskan tidak ada yang bisa main-main dengan hukum. Dalam beberapa hari terakhir ini, penyidik Polres Karawang berhasil membekuk pelaku pembuatan uang palsu dan menyita barang bukti.

“Pada Kamis (2/6/2022), anggota kami telah mengamankan satu orang pelaku dengan tindak pidana  menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan rupiah palsu di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” kata Kapolres, di Karawang, Jumat (3/6/2022).

Dikatakan, kasus ini diketahui berawal dari informasi masyarakat bahwa  adanya satu orang yang diduga membuat, menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan uang palsu di Desa Pangulah Utara.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Tipiter melakukan pengembangan dan penyelidikan ke rumah pelaku  di Desa Pangulah Utara.

“Hasilnya, kami menyita beberapa barang bukti berupa uang palsu siap edar,” katanya.

Adapun barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) siap edar sebanyak 19 lembar atau Rp.1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Uang Palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) belum siap edar sebanyak 1.080 lembar. Uang Palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) belum siap edar sebanyak 287 lembar. 1 (satu) unit printer dan scanner merk Cannon tipe MP287.

Kemudian 4 (empat) botol pilox / spray pain merk Diton. 1 (satu) botol pilox / spray pain merk super spray. 1 (satu) Rim kertas merk Green Star. sisa kertas merk green star. 1 (satu) buah stampel bertuliskan BI (Bank Indonesia). 1 (satu) buah stampel bertuliskan 100000. 2 (dua) buah gunting. 1 (satu) buah Balpoin untuk cek Ultra Violet. kertas top yang digunakan untuk benang pengaman. 3 (tiga) bungkus bekas tempat lem kaca. 1 (satu) buah catridge printer. 1 (satu) buah alat Pendeteksi uang / Ultra Violet. 1 (satu) Lembar blok hantu.

“Saat ini kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyelidikan, dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dimana pelaku  telah melanggar Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait