Amankan 562, 5 Gram Sabu, Polres Karawang Bekuk 11 Pengedar Narkotika

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Satuan Narkoba Polres Karawang menangkap 11 tersangka pengedar narkotika dalam satu bulan terakhir. Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 562, 5 gram.

“Dalam satu bulan terakhir satuan narkoba Polres Karawang mengungkap 10 kasus narkoba mengamankan dan menangkap 11 tersangka,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Senin (6/5/2022).

Bacaan Lainnya

Kapolres mengungkapkan, 11 tersangka tersebut ditangkap di sejumlah wilayah di Karawang. Saat ditangkap para tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke tahanan Polres Karawang.  Dari 11 tersangka tersebut 6 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Diakuinya, para tersangka beroperasi di sejumlah wilayah di Karawang seperti Kecamatan Cikampek, Jomin, Kotabaru, Karawang Timur, dan Cilamaya Kulon. Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan sistem tempel.

“Semua TKP (tempat kejadian perkara) di Karawang, dari 11 tersangka ada 6 residivis,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku berkomunikasi dengan calon pembeli dengan menentukan titik  penyimpanan barang haram tersebut. Dengan sasaran calon pembeli dari semua kalangan.

“Pembeli tinggal komunikasi dengan pengedar, kemudian sabu diambil ditempat yang sudah ditentukan. Artinya mereka tidak saling bertemu,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait