Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Untuk memberikan dukungan penegakan hukum di Kabupaten Karawang, khususnya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Ghazali Center menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Selasa (7/6/2022).
Kehadiran para pemerhati penyelenggara pemerintahan dan penegakan hukum ini disambut hangat oleh Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana Sipahutar. Dalam pertemuan dan bincang santai di Kejari Karawang, mereka membahas kasus yang saat ini lagi ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat, yaitu, kasus fee 5 % dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Karawang.
Kepala Divisi Data dan Informasi, Ghazali Center, Toni Damanik, mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kejari Karawang yang telah dengan cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus dugaan adanya fee 5 % dana aspirasi DPRD.
“Kami dari Ghazali Center sangat mengapresiasi kepekaan dan kesigapan Kejari Karawang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus dugaan fee pokir DPRD. Kami sangat suport secara moral dan berharap kasus ini berjalan secara on the track,” kata Toni kepada spiritnews.co.id.
Ia menekankan agar Kejari Karawang dapat memberikan kepastian hukum terhadap kasus dugaan fee 5 % pokir DPRD tersebut. Apabila kasus ini dapat ditindaklanjut, Kejari Karawang harus menetapkan tersangka dan melanjutkan kasus ini hingga ke persidangan.
“Kami berharap Kejari dapat segera memberikan kepastian hukum. Artinya apabila kasus ini dapat dinaikkan, ya segera tetapkan siapa tersangkanya. Sebaliknya, apabila tidak cukup bukti untuk dinaikan ya secepatnya beri keputusan hukum. Sehingga tidak mengakibatkan kegaduhan di masyarakat,” tegasnya.(ops/sir)