Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Diduga kerap melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat maupun pengembang yang akan mengurus sertifikat tanah, Kantor ATR/BPN Karawang dituding menjadi sarang penyamun.
Akibatnya, kantor pertanahan ini menjadi sorotan masyarakat, khususnya praktisi hukum di Karawang. Bahkan, aparat penegak hukum, khususnya Saber Pungli diminta melakukan penyelidikan terhadap masalah ini.
Ketua Peradi Kabupaten Karawang, Asep Agustian, mengatakan, informasi mengenai banyaknya pungli di Kantor ATR/BPN Karawang diduga sering terjadi dan yang menjadi korban adalah masyarakat.
“Informasi praktek pungli di Kantor ATR/BPN sudah sejak lama saya dengar. Tetapi, hingga saat ini aparat penegak hukum belum mampu menyelidiki informasi tersebut. Padahal di mata hukum tidak ada institusi yang kebal hukum,” kata Asep, kepada spiritnews.co.id, Selasa (7/6/2022).
Ia banyak mendapat informasi dari beberapa notaris dan pengembang ataupun pengusaha property di Karawang saat akan mengurus dukomen pertanahan dipatok harga yang fantastis. Padahal harga itu di luar peraturan yang berlaku.
“Saat itu, notaris dan pengembang akan mengurus dokumen pemecahan sertifikat tanah, namun oleh oknum pegawai Kantor ATR/BPN meminta biaya Rp 1,5 – 2 juta. Sedangkan, untuk balik nama per bidang dipungut biaya Rp 200 – 300 ribu,” tegasnya.
Dikatakan, oknum pegawai yang berani melakukan pungli ini harus dipecat. Dan Saber Pungli harus menindaklanjuti permasalahan ini.
“Jika tidak ditangani secara hukum, persoalan serupa akan terus menerus terjadi di lingkungan Kantor ATR/BPN,” ujarnya.
Pengacara ternama ini juga menyoroti kinerja Saber Pungli yang selama ini hanya berani masuk ke wilayah pemerintahan desa dan sekolah. Sementara, Kantor ATR/BPN tidak pernah tersentuh.
“Saber pungli ini kan bagian dari Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, nah bisa enggak neh Saber Pungli untuk mengusut tuntas dugaan pungli di BPN yang infonya diduga melibatkan oknum orang dalam (pegawai,red) melalui seorang sopir, sehingga bikin resah sejumlah pelaku usaha properti,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, seseorang yang menjadi korban kejahatan tidak harus membuat laporan resmi ke kepolisian ataupun Kejari Karawang. Tetapi, aparat hukum juga bisa menindaklanjut melalu laporan informasi (LI) untuk mengembangkan informasi tersebut.
“Kalau mau cari bukti ya jangan cari ke nara sumber. Saya selaku nara sumber ini hanya ingin di setiap institusi di Kabupaten Karawang itu bersih, sehingga warga tidak ada yang alami kesulitan ketika ingin mendapatkan pelayanan,” ungkapnya.(ops/sir)