Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng

  • Whatsapp

Jakarta, spiritnews.co.id – Berdasarkan hasil pengembangan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 700 miliar.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, mengatakan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat dikorupsi oleh para koruptor.

Bacaan Lainnya

“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar,” kata Brigjen Cahyono Wibowo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (8/6/2022).

Diakuinya, selain menyita aset, pihaknya juga sudah menetapkan dua tersangka  yaitu Sukmana, Mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman, Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta. Keduanya diduga melakukan korupsi dengan sistem korporasi.

“Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Dimana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Dikatakan, kini pihaknya tengah mengejar aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.(rls/red/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait