Hanya untuk Memberikan Saran kepada Anggota DPRD, Kelompok Pakar Digaji Rp 52,5 Juta Per Bulan

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Keuangan daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan menambah beban sebesar Rp 52,5 juta setiap bulan untuk membayar gaji tujuh orang anggota Kelompok Pakar atau Tim Ahli yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Penambahan beban tersebut terhitung sejak 1 Juni 2022.

“Kita, sesuai dengan kebutuhan, baru saja membentuk AKD (alat kelengkapan dewan), yakni Kelompok Pakar, ada tujuh orang. Surat keputusannya sudah keluar per 30 Mei 2022,” kata Sekretaris DPRD (Sekwan) Karawang. Uus Hasanudin, kepada spiritnews.co.id, di ruang kerjanya, Jumat (10/6/2022).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, ketujuh orang itu masuk dan ditetapkan sebagai Kelompok Pakar DPRD Karawang, melalui seleksi oleh paniti seleksi (pansel) dan ada juga satu orang yang masuk dalam Kelompok Pakar karena atas kesepakatan atau persetujuan seluruh fraksi DPRD Karawang.

“Maka, kami harus mengalokasikan anggaran untuk menggaji tujuh orang yang tergabung dalam Kelompok Pakar DPRD Karawang ini,” katanya.

Menurutnya, hak bagi seluruh anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang itu ialah gaji, tanpa ada tunjangan. Besaran gaji bulanannya sebesar Rp 7,5 juta per orang. Jika ditotalkan, kebutuhan gaji per bulan untuk Kelompok Pakar itu mencapai Rp 52.500.000.

“Mereka hanya mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per orang setiap bulan, tidak ada tunjangan,” katanya.

Meski digaji sebesar Rp 7,5 juta per orang setiap bulan, para anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang itu tidak diterapkan absensi. Artinya, mereka bisa hadir sewaktu-waktu saja saat dibutuhkan masukan dan sarannya oleh DPRD Karawang.

“Kelompok Pakar ini tidak harus hadir setiap hari di DPRD. Namun mereka harus hadir saat dibutuhkan dewan, seperti saat dibutuhkan masukan dalam proses pembahasan perda atau saat dibutuhkan sumbang sarannya oleh DPRD,” jelasnya.

Para anggota Kelompok Pakar merupakan orang yang ahli di bidangnya masing-masing. Jadi tugas pokok dan fungsinya hanya sekedar membantu DPRD Karawang dalam hal gagasan dan saran.

Namun dilihat dari gelar akademik masing-masing anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang, tidak semuanya sesuai dengan bidang yang ditangani.

Seperti ada anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang bergelar akademik sarjana dan master ilmu komunikasi, tapi bidang yang ditanganinya tentang pemerintahan dan sosial budaya.

Selain itu, ada juga ada anggota Kelompok Pakar bergelar akademik sarjana dan master hukum, tapi bidang yang ditanganinya tentang infrastruktur dan tata kota.

Ada pula seorang anggota Kelompok Pakar yang bergelar akademik Magister Manajemen, kemudian menangani bidang pendidikan.

“Untuk masa periode seluruh anggota Kelompok Pakar adalah satu tahun anggaran. Dengan begitu masa baktinya akan habis pada akhir Desember tahun ini,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait