Terima Gaji Dibawah UMK, Satpam PLTGU Jawa-1 Mengadu ke Wakil Bupati Karawang

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sekelompok security yang bekerja di mega proyek PLTGU Jawa-1, Cilamaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan diadvokasi Karang Taruna, mengadukan masalah penggajian kepada Wakil Bupati Karawang, H. Aef Syaepulloh. Para petugas pengamanan (Satpam) ini mengaku mendapatkan gaji tidak sesuai dengan upah minimum kabupatan (UMK).

Aduan para security dari kontraktor Samsung C&T melalui perusahaan penyedia jasa keamanan PT Royal Security Indonesia ini diterima Wakil Bupati Karawang, H. Aef Syaepulloh saat meninjau pelaksanaan Gebyar Paten (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan), di Kecamatan Cilamaya Wetan, Jumat (10/6/2022).

Bacaan Lainnya

Sebagai advokasi para karyawan, Ketua Karang Taruna Kecamatan Cilamaya Wetan, Ali Puja Kusuma, mengatakan, tekanan yang dialami para tenaga security di perusahaan Royal Security ini sangat luar biasa.

Selain dibayar dengan upah yang jauh lebih rendah dari UMK Karawang, kata Ali, tenaga mereka juga diperas dengan bekerja selama 12 jam sehari tanpa hitungan lembur. Bahkan, jika mereka sakit, gaji mereka bakal dipotong sangat besar oleh perusahaan.

“Tuntutan mereka hanya tiga, pertama upah yang mereka minta minimum UMR Karawang, ke dua, jam kerjanya sesuai dengan aturan undang-undang (8 jam sehari), terakhir, jika bekerja over time dibayarkan uang lemburnya,” kata Ali kepada Wakil Bupati.

Diakuinya, para tenaga security di PLTGU Jawa-1 Cilamaya ketakutan dipecat sepihak oleh perusahaan. Jika melaporkan permasalahan tersebut kepada pemerintah atau media. Yang terbaru, perusahaan Royal Security dibawah Samsung C-&T ini enggan mengeluarkan slip gaji para pekerjanya. Karena diduga khawatir slip gaji itu digunakan sebagai barang bukti untuk melapor.

“Tolong kami pak wabup, kami sangat tertekan jika harus bekerja seperti ini terus,” ujar salah seorang security saat berdialog dengan Wakil Bupati Karawang.

Mereka mengaku tak mendapatkan haknya sebagai pekerja, setelah perusahaan outsourcing itu tak membayar upah mereka sesuai dengan kontrak kerjanya. Selain itu, para tenaga security yang seluruhnya pekerja lokal asal Cilamaya tersebut memiliki jam kerja di atas ketentuan perundang-undangan. Dengan minimum waktu kerja 12 jam sehari.

Wakil Bupati Karawang, Aep Syaefulloh mengaku sudah mengetahui adanya pelanggaran tersebut. Pihaknya bahkan tengah menunggu laporan tertulis dari para pekerja di PLTGU Jawa-1. Untuk kemudian melakukan tindak lanjut atas pelaporan itu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang.

“Pastinya laporan itu sudah kami terima, kita akan memastikan apakah pelanggaran yang dilaporkan itu benar apa tidak. Saat ini kita juga masih menunggu laporan tertulis dari para pekerja,” kata Wakil Bupati.

Berdasarkan laporan para pekerja, kata Wakil Bupati, upah yang mereka terima selama bekerja di perusahaan Royal Security hanya Rp 3,5 juta. Padahal UMK Karawang paling rendah Rp 4,7 juta per bulan.

Setelah mengetahui permasalahan ini, Wakil Bupati mengaku bakal berkoordinasi dengan pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Sebab, perselisihan pekerja yang terjadi di proyek PLTGU Jawa-1 itu tidak bisa dilakukan oleh pihak Disnakertrans Karawang.

“Kita harus melaporkan kasus ini kepada pengawas dinas tenaga kerja provinsi, saya sudah sampaikan kepada Plt Kepala Disnaker Karawang, Pak Asip, agar segera berkoordinasi dengan korban dalam hal ini pekerja di PLTGU tersebut. Kalau hasilnya mereka dinyatakan salah, saya akan turun lagi untuk sidak ke sana,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait