Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan mewajibkan pengusaha catering untuk membeli produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan selanjutnya dijual ke perusahaan industri.
Demikian dikatakan Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, saat menghadiri Halal Bihalal Paguyuban Pengusaha Catering Karawang, di Rumah Makan Lebak Sari Indah, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022).
Menurutnya, produk UMKM Kabupaten Karawang terbaik di Jawa Barat. Sehingga, sangat layak untuk dipasarkan ke perusahaan. Karena perusahan yang beroperasi di Kabupaten Karawang rata-rata perusahan padat karya, seperti otomotif dan manifaktur.
“UMKM di Karawang ini sangat potensial. Jadi kami berharap agar pengusaha catering menggunakan produk UMKM,” kata Wakil Bupati.
Adapun produk UMKM Karawang yang layak dipasarkan ke perusahaan sebagai kebutuhan para karyawan adalah beras Karawang, telur asin, cemilan, kerupuk udang, ikan bandeng, dan lain-lain. Untuk itu, pengusaha catering di Karawang harus bijak mengunakan bahan baku asal Karawang.
“Potensi UMKM Karawang ini banyak. Ada beras yang dihasilkan UMKM, telor asin, ikan bandeng, dan lain-lain,” katanya.
Dikatakan, Pemkab Karawang akan membuat regulasi agar perusahaan di Karawang dapat menggunakan produk lokal. Sehingga, perekonomian pelaku UMKM dapat meningkat karena pemasaran sudah terjamin.
“Hal ini penting dan harus diperhatikan, agar pelaku UMKM Karawang bisa maju,” tegasnya.
“Saat ini Pemkab Karawang tengah fokus untuk pengembangan dan kemajuan UMKM. Bahkan sekarang ini sudah ada beberapa produk UMKM yang sudah dijajakan di pasar modern,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati mengaku mendapat informasi, bahwa perusahaan di Karawang masih ada yang memberikan harga makanan dari pengusaha catering sebesar Rp 8.000 per porsi. Menurutnya, hal ini sangat tidak wajar.
“Kalau dengan harga Rp 8.000 per porsi, itu dapat apa. Tentu ini sangat tidak wajar. Sedangkan makan di warung padang saja sudah Rp 40.000 sekali makan. Kami akan mendata, perusahaan mana yang memberikan harga Rp 8.000 itu. Bila perlu nanti kita akan sidak,” tandasnya.
Kerjasama para pengusaha catering dengan perusahaan di Karawang harus diperhatikan. Sebab, pajak dari pengusaha catering cukup besar.
Menurut Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, di Karawang pengusaha catering ada sekitar 368. Sedangkan pajak dari usaha catering sebesar Rp 48 miliar lebih.
“Usaha catering ini harus dibina. Sebab, cukup besar menyumbang pendapatan asli daerah (PAD),” kata Aang.(ops/sir)