Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Seorang wanita muda berinisial RF (27), diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang, diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Bugel, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
Awalnya, RF (27), warga Dusun Jatimulya, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang ini menjadi pengedar sabu lantaran sering melakukan Video Call Seks (VCS) dengan seorang narapidana yang tengah menjalani masa hukuman pidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat.
Kasatresnarkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa, mengatakan, penangkapan ini berawal saat Tim Samapta Presisi sedang patroli di sekitaran Desa Purwadana, kemudian menemukan seseorang yang mencurigakan. Petugas langsung menghampiri tersangka dan ditangkap.
“Anggota Samapta menemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip bening berisikan sabu yang sudah ditempel dan 16 bungkus plastik di dalam tas dengan total berat brutto sebesar 27,08 gram. Kemudian petugas patroli menghubungi anggota Unit Idik II Satresnarkoba, sehingga dilakukan pengembangan dan diinterogasi terhadap pelaku,” kata Edi kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Berdasarkan informasi dari tersangka, penyidik kemudian melakukan pengembangan dipimpin Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Karawang, Iptu Andi Sabri untuk menyita beberapa paket narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan di kosannya.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya (kosan) pelaku di Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, kami berhasil menemukan barang bukti serupa (narkotika jenis sabu) sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran besar dan 4 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan sabu dengan total berat brutto sebanyak 43,51 gram. Barang bukti lainnya juga berhasil kita amankan, seperti 3 unit timbangan elektrik serta satu unit ponsel milik pelaku yang dijadikan sebagai alat untuk bertransaksi,” tegasnya.
“Dari hasil penggeledahan di kosannya dan barang bukti yang dibawa oleh pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total seberat 70,59 gram,” tambahnya.
Berdasarkan barang bukti tersebut, pihaknya kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku guna pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, kata Edi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari kenalannya yang berada di dalam salah satu Lapas di daerah Jawa Barat.
“Pelaku juga mengaku bahwa awalnya itu hanya menjadi teman VCS dari kenalannya tersebut yang berstatus sebagai narapidana, dan kenalan pelaku ini diketahui sebagai seorang pengendali narkotika di dalam salah satu Lapas di Jawa Barat,” ujarnya.
RF mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar narkoba bernama Akew (belum tertangkap alias DPO, red). Kemudian, pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini pun langsung dibawa ke Mapolres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku telah dilakukan tes urine, dan hasilnya positif menggunakan sabu-sabu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjaranya minimal selama 5 tahun,” jelasnya.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono berharap agar masyarakat Kabupaten Karawang tidak takut memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Sebab, pihaknya menjamin kerahasiaan akan identitas dari masyarakat yang memberikan laporan informasi tersebut.
“Keberhasilan kami dalam menekan angka peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Karawang, juga tentunya berkat kerjasama dari masyarakat Karawang yang sadar akan pentingnya bahaya narkotika. Sehingga kami berharap agar masyarakat turut serta untuk berperan penting guna membantu Polri dalam memberantas narkotika,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono.
“Kami sangat serius dalam melakukan penanganan, penindakan, dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karawang dengan memerintahkan kesatuan kami di Satresnarkoba Polres Karawang dalam menindaklanjuti setiap laporan atau informasi dari warga,” ungkapnya.(ops/sir)