Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dalam Operasi Patuh Lodaya 2022, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Karawang memberikan teguran kepada 1.273 pengendaraan sepeda motor yang melanggar lalu lintas.
Demikian dikatakan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama kepada wartawan di Mapolres Karawang, Jumat (17/6/2022).
“Di hari ke empat pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya ke Tahun 2022, ada 1.273 pengendara yang mendapatkan teguran,” kata AKP La Ode Habibi Ade Jama.
Ia memastikan, pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya tidak ada tindakan penilangan manual kepada pengendara pelanggar lalulintas. Yang ada adalah penilangan secara elektronik atau ETLE.
“Tidak ada penilangan secara manual. Kalau pun ada, itu dilakukan dengan menggunakan sistem ETLE dan kita hanya memberikan surat peneguran saja,” katanya.
Dari 1.273 pelanggar lalulintas yang mendapat tindakan teguran tersebut, kata Habibi, mayoritas pengendara roda dua (R2).
“Pelanggaran itu ada 7 prioritas. Contoh sasaran kita yaitu seperti halnya mereka yang berkendara sambil menggunakan handphone, tidak memakai helm, anak kecil yang berkendara, bonceng tiga, berkendara melebihi batas kecepatan, menerobos perlintasan pintu rel kereta api dan pengendara dalam pengaruh alkohol,” jelasnya.
Pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2022 ini digelar selama 14 hari, mulai 13 – 26 Juni 2022 mendatang. Operasi Patuh Lodaya ini merupakan jenis Operasi Harkamtibmas bidang lalulintas yang mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung dengan penegakan hukum secara elektronik maupun teguran.
Ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Karawang agar mematuhi aturan-aturan dalam berkendara sehingga bisa meningkatkan kesadaran dalam berkendara.
“Kami lakukan untuk mengutamakan keselamatan warga masyarakat Karawang saat mengendarai kendaraannya,” ungkapnya.(ops/sir)