Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberikan dua kali dana bantuan keuangan kepada 11 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu. Dana bantuan untuk parpol ini naik signifikan.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang, Sujana, mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, bantuan keuangan untuk partai politik ini disesuaikan dengan perolehan suara pada Pemilu 2019 lalu.
“Untuk tahun ini ada kenaikan yang signifikan. Kenaikan terjadi di 9 kabupaten/kota di Jawa Barat. Kabupaten Karawang termasuk salah satu daerah yang mampu menaikkan dana bantuan keuangan terhadap partai politik,” kata Sujana, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (20/6/2022).
Dikatakan, nilai bantuan dari APBD Karawang untuk partai politik ini disesuaikan dengan perolehan suara masing-masing partai politik. Jadi masing-masing partai mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda.
“Sebelumnya, dana bantuan dari APBD Karawang ini sebesar Rp 1.500 per sudah dan sudah direalisasikan kepada masing-masing partai politik. Sekarang naik menjadi Rp 5.000 per suara. Jadi pada tahun ini, bantuan untuk parpol kenaikannya Rp 3.500 per suara,” katanya.
Diakuinya, kenaikan dana bantuan keuangan untuk parpol sebesar Rp 3.500 per suara ini akan direalisasikan pada APBD Perubahaan tahun 2022. Sehingga, tahun ini partai politik mendapatkan dua kali dana bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Menurutnya, partai politik yang paling sedikit mendapat bantuan dari Pemkab Karawang ialah Partai Hanura. Sebab nilai bantuannya disesuaikan dengan raihan suara pada Pemilu lalu.
Partai Hanura mendapatkan bantuan sekitar Rp 117 juta. Sedangkan yang paling banyak ialah Partai Demokrat, mendapatkan bantuan sekitar Rp 463 juta pada tahun ini.
“Ada 11 partai yang mendapatkan bantuan keuangan dari Pemkab Karawang. Total anggaran untuk 11 partai politik itu sekitar Rp 4 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk tahun 2023 mendatang, dana bantuan untuk partai politik kembali mengalami kenaikan. Bantuan keuangan untuk partai politik secara total akan naik, menjadi Rp 5,8 miliar.
“Ketentuan perundangan-undangannya ada. Pemkab Karawang wajib menyalurkan bantuan keuangan untuk partai politik,” ungkapnya.(ops/sir)