Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pembangunan mega proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) mega diestimasikan membutuhkan anggaran sebesar Rp 466 triliun. Sumber dana pembangunan itu dari kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Hal ini yang menjadi fokus pembasahan Kelompok 1 Program Studi Managemen Kemitraan, Pascasarjana Universitas Paramadina yang terdiri dari Bahrurrozi, Eko Hartoyo, Fitri Utami Herdinasari, Fauzi Purwendi, Hadi Zaenal Abidin, Matius Perangin-Angin melakukan penelitian tentang skema Kemitraan Publik Dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sumber pendanaan pembangunan mega proyek IKN ini berasal dari kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sebesar 54,6% atau sebesar Rp 254,4 triliun, kemudian dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sebesar 19,2% atau sebesar Rp 89,5 triliun, dan dari pihak swasta sebesar 26,2% atau sebesar Rp 122,1 triliun.
Selain skema APBN, pendanaan IKN juga bisa kontribusi swasta murni, dukungan pendanaan internasional, serta penghimpunan dana dari masyarakat dan filantropi. Skema-skema pembiayaan itu, termasuk rencana urun dana dari masyarakat, masih disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang rencananya akan diterbitkan paling lambat pertengahan April 2022.
RPP itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara yang mengamanatkan bahwa pembiayaannya bisa berasal dari APBN maupun sumber lain yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada saat yang sama, pemerintah masih menjajaki calon investor potensial untuk berkontribusi pada pembangunan IKN. Sejauh ini, belum ada kesepakatan resmi maupun komitmen investasi yang terbentuk meski pemerintah mengklaim ada “ketertarikan” dari sejumlah pihak.
Pembahasan skema pendanaan yang melibatkan masyarakat secara luas, INDEF dan CELIOS menyatakan sejauh ini belum pernah ada pembangunan infrastruktur, apalagi megaproyek, di Indonesia yang menggunakan skema ini.
Meski secara konsep skema ini memungkinkan dilaksanakan, namun penerapannya pada megaproyek IKN “tidak pas” dan “tidak ada urgensinya” di saat sebagian masyarakat masih resisten terhadap ambisi pemerintah memindahkan ibu kota.
Apalagi, rencana itu disampaikan di tengah situasi ekonomi saat ini yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi. diprediksi skema urun dana ini akan sepi peminat. Sedangkan menurut Tauhid Ahmad dari INDEF, skema urun dana sebetulnya telah berkembang di Indonesia dalam tiga tahun terakhir, namun lebih sebagai alternatif pendanaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Para investornya akan mendapatkan keuntungan dari dana yang mereka investasikan melalui sistem crowdfunding kepada UMKM. Tetapi, Tauhid mengatakan teknis dan risikonya tentu berbeda pada proyek infrastruktur.
“Mereka mengasumsikan ini semudah crowdfunding untuk kredit, padahal kan beda. Kalau proyek infrastruktur itu jangka waktu pengembalian (keuntungannya) lama dan ketidakpastiannya tinggi,” ujar Tauhid.
Ketua Tim Komunikasi IKN, Sidik Pramono, mengatakan, skema urun dana hanya lah satu dari banyak skema lainnya yang dibidik pemerintah, sebab pemerintah telah berkomitmen agar pembangunan IKN tidak membebani APBN.
“Ini muncul bukan karena ada calon investor yang menyatakan tidak tertarik lagi di program pembangunan IKN. Bukan itu. Justru ini pemerintah mengeksplorasi skema-skema yang sah dan dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Sidik.
Sehingga dapat disimpulkan dalam pemindahan IKN pemerintah harus secara matang dan cermat dalam merancang peraturan serta skema pendanaan pembangunan yang secara spesifik mengatur tentang pemindahan dan pembangunan ibukota baru.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, 80 persen proyek IKN diharapkan dapat dibiayai oleh sector swasta nasional maupun asing melalui skema Public Private Partnership (PPP).
Selain itu, untuk meringankan beban negara karena pada saat ini pandemi baru melandai, hendaknya selain memasukan pengaggaran dalam RAPBN, pemerintah juga harus secara serius mempersiapkan penganggaran melalui pihak Swasta dan asing dalam hal ini melalui skema Public Private Partnership (PPP).(ops/sir)