Bagian Perekonomian Belum Kaji Modal Dasar, Pembahasan Raperda Petrogas Tertunda

  • Whatsapp
Ketua Pansus Raperda Petrogas Dedi Rustandi

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Hukum Petrogas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Dedi Rustandi menyatakan bahwa pembahasan Pansus Raperda Petrogas tertunda, karena ada beberapa persyaratan teknis yang belum dipenuhi, sehingga pembahasan Raperda Petrogas ini ditunda.

“Raperda Petrogas ini bukan Raperda Pendirian tetapi Raperda Perubahan Badan Hukum, yang menyesuasikan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017. Dimana kemudian dari hasil pembahasan bahwa Petrogas yang awalnya Perusahaan Daerah (PD) kini berubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda),” kata Dedi, di kantornya, Jumat (24/6/2022).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, pembahasan belum bisa ditindaklanjuti, karena ada beberapa persyaratan teknis yang belum terpenuhi kaitan dengan penyesuaian badan hukum. Adapun persyaratan teknis tersebut, diantaranya kaitan modal dasar. Ketika Petrogas ini berganti status badan hukum, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Bagian Perekonomian harus menetapkan modal dasarnya.

“Modal dasar untuk Petrogas ini harus ditetapkan. Modal dasar ini harus berdasarkan analisa kajian kebutuhan modal yang dilakukan oleh Bagian Perekonomian,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, berikutnya adalah Business Plan atau rencana bisnis. Petrogas harus memiliki business plan kedepan seperti apa. Jangan hanya karena ada Participating Interest (PI) atau dana bagi hasil, namun kemudian tidak memiliki rencana bisnis yang jelas.

“Kalau sudah dua elemen tersebut siap, baru kemudian Pansus akan dilanjutkan kembali pembahasannya,” ungkapnya.(ybs/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait