DPRD Bentuk Pansus Raperda Argo Persada Karawang dan Raperda Bank Sampah

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar sidang Paripurna, Senin (11/7/2022) di Gedung Paripurna. Untuk pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar yang memimpin Sidang Paripurna mengatakan, agenda Sidang Paripurna kali ini adalah Pembentukan Pansus-Pansus Raperda yaitu Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Argo Persada Karawang dan Rapera tentang Penyelenggaraan Bank Sampah dan Energi Terbarukan.

Bacaan Lainnya

Agenda kedua adalah Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2021 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Agenda ketiga Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KU-APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2023.

“Perusahaan ini pernah dibentuk melalui Perda Nomor 10 Tahun 2003. Karena sudah tidak relevan dengan kondisi dan regulasi saat ini maka dilakukan Perubahan Perda,” ujar Pendi.

Dikatakan, perusahaan plat merah ini nantinya akan bergerak dalam bidang usaha Agribisnis.

“Agribisnis ini meliputi pengadaan, penyaluran dan pengiriman pupuk serta obat-obatan pertanian. Pengadaan, penyewaan dan pemeliharaan alat dan mesin pertanian. Pengadaan, penjualan dan pengembangan bibit tanaman. Serta kegiatan lainnya yang berhubungan dengan sektor pertanian, perikanan, perkebunan dan kehutanan,” papar dia.

Pendi menuturkan, Raperda Bank Sampah merupakan upaya merubah prilaku oknum masyarakat yang membuang sampah tanpa berpikir lebih jauh akan dampak terhadap lingkungan hidup.

“Bank Sampah akan menjadj fasilitas ubtuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse dwn Recycle). Bank Sampah juga akan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk mengubah prilaku dalam pengelolaan sampah,” ungkapnya.(ybs/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait