Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Forum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Subang menggelar seminar pengembangan anak. Hal ini merupakan implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Subang No. 63 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Wajib PAUD Satu Tahun dan Merdeka Belajar.
Seminar tersebut dibuka oleh Bupati Subang H. Ruhimat, didampingi Ketua Forum PAUD Kabupaten Subang Hj. Yoyoh Sopiah Ruhimat, di Aula Oman Syahroni, Senin (11/07/2022).
Ketua Pelaksana Kegiatan, H. Ade Mulyana M.Pd, mengatakan, Forum PAUD ini dibentuk demi terwujudnya PAUD yang berkualitas.
“Forum PAUD ini merupakan gabungan dari organisasi mitra untuk mewujudkan PAUD berkualitas dengan membangun kualitas organisasi secara profesional sehingga,” kata Ade.
Dikatakan, Perbup No.63 Tahun 2022 adalah bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang dalam mendukung peningkatan kualitas PAUD di Kabupaten Subang. Perbup No.63 Tahun 2022 adalah regulasi yang menegaskan pentingnya peran PAUD.
“Anak usia dini di Kabupaten Subang tidak boleh tidak terlayani dan saya ingatkan pendidikan bukan hanya tanggung jawab lembaga, karena pendidikan adalah tanggung jawab semua pihak,” katanya.
Ketua Forum PAUD Kabupaten Subang, Hj. Yoyoh Sopiah Ruhimat, mengatakan, sesuai Perbup No.63 Tahun 2022, maka pendidikan PAUD di Kabupaten Subang akan semakin berkembang dan mengubah pola pikir masyarakat yang masih serba instan terkait pendidikan anak usia dini.
“Perbup ini menandakan pentingnya pendidikan anak usia dini. Kami sangat yakin apabila Perbup ini dikawal dengan baik akan meningkatkan kualitas PAUD dan mengubah pola pikir masyarakat terkait PAUD yang ingin semuanya serba instan dan tidak sesuai masa perkembangan anak,” kata Yoyoh.
Diakuinya, Forum PAUD memiliki 4 agenda, yaitu, mendorong keluarnya Perbup dan membantu implementasi Perbup, penerbitan modul PAUD Jawara sebagai acuan pendidik PAUD di Kabupaten Subang, mendorong peningkatan kesejahteraan pendidik PAUD, dan mengupayakan berdirinya sekretariat bagi Forum PAUD.
Bupati Subang H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat, Perbup No. 63 Tahun 2022 merupakan wujud komitmen Pemkab Subang dalam mendukung program nasional.
“Penerbitan Perbup ini sejalan dengan agenda Pemerintah Pusat dalam pembangunan berkelanjutan yang berdasar HAM dan kesetaraan serta komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk menyukseskan SGDS di tahun 2030,” kata Kang Jimat.
Ia menekankan pendidikan usia dini memiliki peran penting dalam pembentukan karakter generasi penerus sehingga jasa para pendidik PAUD sangat diperlukan.
“PAUD adalah titik sentral sebagai pondasi dasar pembentukan karakter anak. Ibu-ibu, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya terkait keihklasan pendidik PAUD di masing-masing wilayah yang sudah sangat memikirkan generasi penerus kita. Karena kita akan bertumpu pada anak-anak kita,” ungkapnya.(sir)