Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Polres Subang memusnahkan 11.788 botol barang bukti minuman keras berbagai merk yang disita dari berbagai tempat sejak Januari 2022, di Mapolres Subang, Kamis (14/7/2022).
Kapolres Subang, AKBP Sumarni S.I.K S.H, M.H, pemusnahan ini merupakan salah satu upaya Polres Subang untuk memberantas peredaran minuman keras (miras), agar tidak ada lagi korban meninggal akibat mengkonsumsi miras oplosan.
“Minuman keras adalah musuh bersama dikarenakan dapat menimbulkan segala masalah dan tindak kriminalitas,” kata Kapolres.
Diakuinya, para peminum miras merupakan usia produktif dan usia remaja yang seharusnya tidak boleh mengkonsumsi minuman beralkohol. Oleh karena itu, Polres Subang melakukan pemberantasan minuman keras dengan melakukan razia penjual-penjual miras.
“Polres Subang akan terus gencar melakukan pemberantasan peredaran minuman keras dan peredaran narkoba di Kabupaten Subang agar tidak ada lagi tindak kriminalitas yang disebabkan oleh miras dan narkoba,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, I Wayan Sumertayasa, mengatakan, pemusnahan barang bukti miras merupakan kolaborasi kepolisian dengan Kejari dalam memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Subang.
“Dengan adanya Perda Kabupaten Subang tentang pengaturan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, Polres dan Kejari Subang dapat lebih tegas bertindak memberantas peredaran minuman keras dan dapat memberikan efek jera kepada para penjual minuman keras di Kabupaten Subang,” kata Wayan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, mengapresiasi Polres Subang yang telah bekerja keras memberantas peredaran minuman keras.
“Saya harap dengan adanya pemusnahan barang bukti minuman keras ini, angka kejahatan di Kabupaten Subang akan menurun,” kata Sekda.(sir)