Pemkab Karawang Dilematis dengan Penghapusan Honorer, Aang : Kami Usulkan Pengangkatan PPPK atau ASN

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dengan adanya kebijakan pemerintah pusat mengenai penghapusan tenaga honorer hingga 28 November 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kebingungan karena dihadapkan dengan situasi dilematis.

Hal itu diakui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya sudah diamanatkan di PP 48 Tahun 2005 jo. PP 43 Tahun 2007 jo. PP 56 tahun 2012. Namun dalam perjalanannya memang dilematis bagi pemerintah daerah,” kata Aang, kepada spiritnews.co.id, di Karawang, Jawa Barat, Senin (18/7/2022).

Meski pemerintah pusat sudah mengatur formasi kebutuhan tenaga, kata Aang, namun dinilainya terbatas sehingga salah satu upayanya menambah tenaga bantuan yakni honorer.

“Formasi yang disiapkan sangat terbatas. Untuk memenuhi kebutuhan kami menarik tenaga-tenaga honorer. Hal itu dilakukan karena jumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) sekarang sudah dibawah 10 ribu. Sementara beban kerja layanan terus bertambah. Misalnya bertambahnya penduduk berbanding lurus dengan naiknya beban layanan kesehatan, pendidikan, pangan, infrastruktur dan lain?lain,” ujarnya.

Ia khawatir, penghapusan honorer di lingkungan pemerintah bisa menganggu pelayanan publik bisa terganggu. Penghapusan honorer juga, rawan menambah angka pengangguran di Karawang.

“Jika kebijakan penghapusan dilaksanakan mengabaikan tenaga honorer yang sekarang masih bekerja, dikhawatirkan pelayanan akan terganggu, terutama layanan pendidikan dan kesehatan. Kemudian, target-terget pembangunan akan terganggu, kami menyadari banyak sekali Non?ASN yang bagus dan berkontribusi melaksanakan kebijakan pemerintah. Bahkan program pusat banyak yang melibatkan Non?ASN yang sumber gajinya berasal dari pusat,” katanya.

“Saat ini honorer di Karawang berjumlah 11.452 orang dan pasti juga akan menambah pengangguran dan kemiskinan,” tambahnya.

Dari hal tersebut, pihaknya telah menyiapkan usulan terhadap pemerintah pusat, salah satunya dengan memprioritaskan non-ASN untuk diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau ASN.

“Kami juga telah menyiapkan usulan kepada pemerintah pusat agar bisa disikapi yakni Non?ASN menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK atau ASN, memperpanjang durasi kerja atau menunda pemberlakukan kebijakan ini. Apalagi waktunya bertepatan dengan akan dilaksanakannya Pemilu, kemudian menambah kuota formasi ASN,” jelasnya.

“Mekanisme pemberian formasi dan seleksi seharusnya digulirkan sebelum terjadi kekosongan atau masa pensiun atau memperkerjakan pegawai yang baru pensiun beberapa waktu sampai ada pengganti dari pegawai hasil seleksi,” tegasnya.

Sekedar diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Surat edaran tersebut mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait