Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Cellica Nurrachadiana akhirnya mengaku bersedia menanggalkan jabatan sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Karawang, setelah menempuh perjuangan yang ketat dan kompromi politik dengan petinggi Partai Demokrat dan pesaingnya Pendi Anwar.
Demikian diakui Cellica Nurrachadiana saat melaksanakan konferensi pers di Karawang, Senin (1/8/2022). Menurutnya, saat Muscab Partai Demokrat Kabupaten Karawang tahun 2022, ada dua kandidat yaitu, Pendi Anwar dan Cellica Nurrachadiana.
“Awalnya, DPC Demokrat Kabupaten Karawang, memiliki dua orang calon Kerua DPC yang telah berhasil melalui proses seleksi pendaftaran dan fit and proper test, untuk ditetapkan sebagai Calon Ketua DPC Demokrat Karawang Periode 2022-2027,” kata Cellica, yang juga Bupati Karawang ini.
Diakuinya, kandidat Pendi Anwar maju dengan dukungan 11 PAC yaitu : Kecamatan Pangkalan, Kutawaluya, Rengasdengklok, Jayakerta, Pakisjaya, Pedes, Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon, Tirtamulya, Kotabaru dan Klari. Dua dari 11 PAC itu dinyatakan tidak sah, sehingga Pendi Anwar ditetapkan sebagai calon Ketua Umum DPC Demokrat Karawang Periode 2022-2027 dengan 9 dukungan.
Sedangkan Cellica Nurrachadiana didukung 19 PAC, yaitu, Tegalwaru, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Karawang Barat, Cilebar, Rawamerta, Batujaya, Cibuaya, Tirtajaya, Tempuran, Lemahabang, Telagasari, Banyusari, Cikampek, Jatisari, Karawang Timur, Majalaya, Ciampel, dan Purwasari.
Dikatakan, ada beberapa hal istimewa yang membuat pengumuman penetapan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Karawang, yaitu dengan kompromi politik sebagai alternatif khusus, yang difasilitasi oleh Kepala BPOKK DPP Partai Demokrat.
“Kompromi ini saya sepakati demi merealisasi komitmen internal partai yang sudah tertulis sebelumnya saat saya menjabat Ketua DPC Demokrat Kabupaten Karawang dan wajib dipenuhi meski kepemimpinan telah berganti. Bagi saya sangat penting untuk tidak saling memprovokasi, karena DPC Demokrat Karawang sudah sangat dewasa dalam budaya organisasi,” katanya.
Kompromi politik itu, kata Cellica, Pendi Anwar harus memenuhi komitmen internal partai, terkait pembagian waktu masa jabatan 2 tahun 5 bulan antara dua kader partai. Yaitu, Pendi Anwar yang kini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Karawang harus menyerahkannya ke Budianto. Pendi Anwar wajib segera melepas jabatan Ketua DPRD,” tegasnya.
Untuk menopang fungsi partai yang efektif, efesien dan produktif, jelasnya, Pendi Anwar harus memposisikan Oma Miharja sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Karawang, Dedi Indra Setiawan sebagai Bendahara dan Budianto sebagai BPOKK.
“Kompromi politik yang diperjuangkan ini bisa tercapai karena adanya fasilitas dari Kepala BPOKK DPP Partai Demokrat, sehingga saya sangat berterima kasih dan memohon untuk tetap melakukan pengawalan sampai semua butir-butir kompromi terealisasi,” ujarnya.
Selain itu, kata Cellica, sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Karawang terpilih, Pendi Anwar, harus mampu menambah jumlah kursi DPRD Kabupaten Karawang menjadi 12 kursi dari 9 kursi saat ini. Tidak hanya itu, Pendi Anwar akan menyiapkan strategi secara maksimal fasilitas sarana dan prasarana untuk menambah kursi DPR RI menjadi 2, dan 2 kursi DPRD Provinsi.
“Hasil kompromi ini yang membuat saya tenang menanggalkan jabatan sebagai Ketua DPC Demokrat periode 2017-2022. Saya juga bahagia tetap bisa melihat kader-kader terbaik Partai Demokrat Kabupaten Karawang bisa mengisi jabatan-jabatan strategis seperti sekretaris, bendahara, dan BPOKK,” ungkapnya.(ops/sir)