Jakarta, spiritnews.co.id – Kasus dugaan penyekapan terhadap seorang pengusaha Depok bernama Atet Handiyana Juliandri Sihombing akhirnya dihentikan oleh kepolisian. Dugaan penyekapan itu sempat “menyeret” beberapa karyawan PT Indocertes, sebuah perusahaan alutsista nasional yang berkantor di Jakarta.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal Polri (Dirtipidum Bareskrim Polri) disebutkan bahwa berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara, maka kasus ini dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti, sesuai surat bernomor B/701/VII/2022/Dirtipidum ini telah ditetapkan per tanggal 21 Juli 2022.
“Kami sudah terima salinan suratnya dari kepolisian. Puji syukur kasusnya sudah clear. Klien kami PT Indocertes termasuk beberapa karyawannya yang terseret kasus ini sudah bebas dari segala macam tuduhan penyekapan terhadap saudara Atet,” kata Junfi, SH, selaku kuasa hukum PT Indocertes, dalam rilis tertulisnya yang diterima redaksi spiritnews.co.id, Rabu (9/8/2022).
Junfi berharap penghentian penyidikan ini juga memberikan kepastian hukum pada PT Indocertes dan Krisnawati, selaku pemilik (owner) perusahaan itu.
“Terus terang saja PT Indocertes telah menderita kerugian materi dan non materi yang luar biasa akibat kasus ini. Dengan adanya keputusan ini, kita harap dapat memulihkan nama baik dan reputasi PT Indocertes dan Ibu Krisnawati,” kata Junfi.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini sendiri bermula dari dugaan penggelapan dana milik PT Indocertes oleh Atet selaku Direktur Utama perusahaan tersebut. Atet sendiri baru sebulan menjabat sebagai direktur setelah diangkat oleh Krisnawati, pemilik PT Indocertes.
Dalam proses klarifikasi terhadap dugaan penggelapan dana itulah, Atet kemudian melaporkan beberapa karyawan PT Indocertes ke Polres Depok, Jawa Barat. Atet menyebut bahwa dirinya disekap di sebuah hotel di Kota Depok oleh mereka. Kasus ini awalnya ditangani Polres Depok dan kemudian diambilalih Bareskrim Polri.
Atet sendiri dilaporkan balik oleh PT Indocertes ke polisi untuk tuduhan penggelapan dana perusahaan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bahkan telah menetapkan Atet sebagai tersangka sejak 2 November 2021.
Dalam perjalanan penanganan kasus, PT Indocertes dan Atet Handiyana akhirnya sepakat untuk islah. Perdamaian di depan notaris ini dilaksanakan di ruangan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu.
Kuasa hukum Atet Handiyana Juliandri Sihombing, Bonar, SH, menilai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyekapan sebagai hal yang baik untuk kedua belah pihak.
“Atet dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restoratif justice,” kata Bonar.
“Antara kedua belah pihak tidak akan ada lagi tuntutan baik pidana maupun perdata dalam kasus tersebut di kemudian hari,” papar Bonar.
Seperti diketahui sebelumnya, beberapa personel TNI juga sempat dilaporkan oleh Atet dalam kasus dugaan penyekapan, yaitu Lettu HS, Mayor H, dan Brigjen IH. Namun, dengan adanya perdamaian ini, Atet mencabut tuntutannya terhadap mereka.
“Atet juga sudah melakukan kesepakatan perdamaian dengan masing-masing personel TNI yang dimaksud. Kesepakatan perdamaian tersebut sudah disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer yang menyidangkan perkara tersebut,” kata Bonar.
Bonar menambahkan bahwa dalam kesepakatan perdamaian antara Atet dan tiga anggota TNI ditegaskan bahwa kedua belah pihak tidak akan mempersoalkan masalah itu lagi di kemudian hari. Baik secara perdata maupun pidana.(rls/red/sir)