Ratusan Narapidana Lapas Subang dapat Remisi Hari Kemerdekaan

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Sebanyak 442 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan HUT Kemerdekaan RI ke 77. Remisi tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, Rabu (17/8/2022).

Penyerahan remisi ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jendral Permasyarakatan  Nomor PAS-UM.01.01-61 tentang acara pemberian remisi umum tahun 2022 bagi narapidana dan anak.

Bacaan Lainnya

Adapun rincian yang mendapat remisi tersebut adalah, remisi umum I untuk 426 orang, remisi umum II sebanyak 16 orang (3 orang langsung bebas dan 13 orang diantaranya harus menjalani pidana subsider) dan 3 (tiga) orang narapidana langsung bebas karena habis masa pidananya dalam perkara pencurian 2 orang dan penipuan satu orang.

Sementara narapidana yang belum mendapatkan remisi adalah 162 orang dikarenakan belum memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Penyerahan secara simbolis remisi 17 Agustus tahun 2022 kepada 6 orang narapidana.

Saat membacakan surat Menteri Hukum dan HAM RI, Wakil Bupati Subang, mengatakan, Indonesia memiliki sejarah panjang dalam upaya memperoleh kemerdekaan, potensi besar Indonesia dalam hal sumber daya alam, sumberdaya manusia dan sumber daya kebudayaan memicu bangsa lain untuk menguasai seluruh potensi yang dimiliki oleh Indonesia.

“Pemberian remisi kepada warga binaan permasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan permasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur,” kata Wakil Bupati.

Dikatakan, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke 77 Kemerdekaan RI, pemerintahan memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana terdiri dari yang mendapatkan remisi umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapatkan remisi umum II, dimna setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.757 orang.

“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” ungkapnya.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait