Kabupaten Banyuwangi, spiritnews.co.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh atau yang akrab disapa Nduk Nik menyambangi kediaman Anton, salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang korban penipuan dan perdagangan orang di Kamboja.
Nduk Nik mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami Anton beserta ratusan PMI lainnya. Ia menjelaskan duduk perkara yang menimpa Anton kepada kedua orang tua Anton, Artamo dan Mursiah.
“Anton ini sekarang sudah di KBRI Kamboja, kantor perwakilan pemerintah Indonesia pak, jadi Anton sekarang tidak tinggal bareng juragane (majikan), tapi posisi sampun aman teng KBRI,” kata Nduk Nik di kediaman Anton, RT 005/007, Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu, (20/82022).
Suasana haru begitu terasa saat Nduk Nik menyambangi kediaman Anton. Mursinah berkali-kali menyeka air mata sebab mengkhawatirkan kondisi sang anak. Ia juga menanyakan kepada Nduk Nik kapan putranya itu kembali ke Indonesia.
“Terus kapan anak kulo wangsul ? (Lalu kapan anak saya pulang) ?,” tanya Mursiah kepada Nduk Nik sembari menahan isak tangis. “Insyaallah Senin (Anton) wangsul. Pun monggo didungakne pak bu, moco shalawat sing akeh geh,” jawab Nduk Nik.
Di sisi lain, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendorong pemerintah memastikan perlindungan bagi Anton dan juga seluruh PMI yang mengalami masalah di Kamboja. Ia juga menyoroti banyaknya PMI undocumented yang lolos dari pantauan pemerintah.
“Ya tentu perlindungan bagi PMI kita wajib dioptimalkan pemerintah. Tapi saya juga heran kok masih banyak PMI undocumented yang lolos dari pantauan, kalau ada WNI menjadi PMI secara ilegal artinya proses penyaringan tenaga kerja di Indonesia masih lemah,” tuturnya.
Ketua DPP PKB Bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas itu pun mendorong kerja sama stakeholder ketenagakerjaan di dalam negeri diperkuat. Apalagi Indonesia menjadi anggota Reguler Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) periode 2021-2024 dari Government Electoral College.
Ia juga mengingatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di mana pemerintah pusat dan daerah punya peran besar untuk melindungi tenaga kerja sejak perekrutan.
“Koordinasi antar stakeholder ketenagakerjaan mau tidak mau harus diperkuat lagi, baik Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, Kementerian Luar Negeri, juga Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” ujarnya.
“Kita punya UU Perlindungan PMI, tapi saya kira sampai sekarang belum optimal. Jadinya penyaringan ketat PMI dan perusahaan penyalur PMI juga nggak optimal,” tambahnya.(rls/red/sir)