Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menargetkan pembentukan rumah restoratif justice bisa tersebar di seluruh kecamatan, sebagai tempat musyawarah untuk mencapai perdamaian atau penyelesaian perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat.
“Pemkab Karawang bekerja sama dengan Kejari (Kejaksaan Negeri) dalam pembentukan Rumah Restoratif Justice ini,” kata Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh, usai peresmian Rumah Restorative Justice di Kantor Desa Cinta Asih, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (24/8/2022).
Dikatakan, setiap permasalahan tidak semuanya berakhir di meja hukum, karena itu dibentuk Rumah Restorative Justice, dan diharapkan bisa bermanfaat.
Wakil Bupati mengatakan, untuk sementara ini Rumah Restoratif Justice sudah dibentuk di tiga kecamatan. Di antaranya di Kecamatan Ciampel, Batujaya, dan Pangkalan.
“Ke depan diharapkan Rumah Restorative Justice bisa dibentuk di 30 kecamatan. Jadi targetnya, di setiap kecamatan ada 1 Rumah Restorative Justice,” katanya.
Kepala Kejari Karawang (Kajari) Martha Parulina Berliana menyampaikan dibentuknya rumah restoratif justice ini adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam menangani persoalan hukum di tengah masyarakat.
“Ke depan kami akan terus membentuk rumah restoratif justice di setiap kecamatan. Memang perlu kesiapan untuk membentuk rumah restoratif justice. Jadi tidak mudah,” kata Kajari.
Melalui penyelesaiannya di rumah restoratif justice, maka persoalan hukum yang memungkinkan terjadinya perdamaian tidak akan berakhir di meja persidangan.(ops/sir)