Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Karsa dan Karya (LPKSM LINKAR) menolak usulan DPC Hiswana Migas Karawang kepada Pemkab Karawang mengenai kenaikan harga eceran tertinggi (HET) gas LPG Subsidi 3 kilogram.
Alasan penolakan kenaikan HET, karena pendistribusian subsidi tidak tepat sasaran. Hal itu sangat merugikan masyarakat yang berhak sebagai penerima dan telah merugikan keuangan negara.
Sebagaimana diutarakan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani bahwa gas LPG 3 kilogram 68 persen dinikmati oleh rumah tangga mampu, pemerintah mengsubsidi sebesar Rp 14.250 per kilogram dari harga Rp 18.500 per kilogram. Seharusnya harga kepada masyarakat sebesar Rp 4.250 per kilogram atau Rp 4.250 x 3 kilogram = Rp 12.750 per tabung ukuran 3 kilogram.
Atas kesepakatan bersama antara pelaku usaha gas subsidi antara pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Karawang, bahwa HET ditetapkan menjadi Rp 16.000 per tabung, diberikan margin keuntungan untuk agen dan pangkalan sebesar Rp 3.250 per tabung ukuran 3 kilogram.
“Fakta di lapangan harga jualan ditentukan oleh agen dan pangkalan, sehingga masyarakat pengguna tidak menikmati harga sesuai HET,” kata Victor, Ketua Bidang Advokasi LPKSM LINKAR.
Hasil pengawasan dan investigasi LPKSM, kata Victor, pendistribusian subsidi gas LPG 3 kilogram tidak tepat sasaran, tata niaganya sudah seperti barang non subsidi, dengan bebas dijual dimana-mana.
Oleh karena itu, LPKSM LINKAR akan melaporkan pelanggaran ini ke Ditjen Migas, Kementerian ESDM.(ops/sir)