Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang tahun 2022 menuai pro kontra dari berbagai kalangan, salah satunya Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang menilai penunjukan Kecamatan Rengasdengklok menjadi kawasan industri tidak memiliki dasar yang kuat.
Kecamatan Rengasdengklok sendiri merupakan daerah yang menjadi saksi bisu perumusan kemerdekaan Indonesia. Kecamatan Rengasdengklok merupakan kota sejarah. Kecamatan ini terdiri dari 9 desa, diantaranya Desa Dewisari, Desa Kertasari, Desa Rengasdengklok Selatan, Desa Rengasdengklok Utara, Desa Amansari, Desa Dukuh Karya, Desa Karyasari, Desa Kalang Suria dan Desa Kalangsari.
Ketua Fraksi Partai Golkar, DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Asep Syarifudin atau yang akrab disapa Asep Ibe, mengatakan, penunjukan Kecamatan Rengasdengklok menjadi zona industri tidak memiliki dasar yang kuat, apalagi kecamatan tersebut masuk dalam kawasan LP2B.
“Didalam rancangan Reperda RTRW, memasukan Kecamatan Rengasdengklok sebagai kawasan industri tidak memiliki dasar yang kuat. Justru kami Fraksi Golkar mempertanyakan pertimbangan apa yang mendasari penunjukan Rengasdengklok jadi kawasan industri, padahal kecamatan tersebut didominasi oleh areal pertanian,” kata Asep kepada wartawan, di Karawang, Jumat (2/9/2022).
Selain itu, kata Asep, Kecamatan Rengasdengklok memiliki irigasi yang terstruktur yang mampu mengairi pesawahan puluhan bahkan ratusan hektar. Fraksi Golkar menolak Rengasdengklok dijadikan kawasan Industri jika tidak memiliki dasar yang kuat.
“Kami Fraksi DPRD Partai Golkar menolak Kecamatan Rengasdengklok dijadikan kawasan industri jika tidak memiliki dasar yang kuat, apalagi ini bertentangan dengan Perda LP2B yang menjadi salah satu pertimbangan penyusunan Raperda RTRW,” kata Ketua Komisi IV ini.
Sekretaris DPD Partai Golkar Karawang ini juga membeberkan dijadikannya Rengasdengklok sebagai kawasan Industri akan memiliki dampak yang sangat kompleks.
“Akan banyak dampaknya, selain menyusutnya lahan pertanian karena alih fungsi, juga akan menimbulkan permasalahan baru seperti kemacetan, pencemaran lingkungan, polusi dan permasalahan lainnya,” ujarnya.
Ia juga menilai Raperda RTRW yang sedang di godok tersebut yang menjadikan Rengasdengklok sebagai kawasan Industri hanya untuk melegitimasi perusahaan dan pergudangan yang telah berdiri di sepanjang jalan Tanjungpura- Rengasdengklok.
“Kami pun mempertanyakan banyak berdirinya perusahaan- perusahaan baru, pergudangan di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, yang bertentangan dengan Perda RTRW 13 Tahun 2013 yang menjadikan lahan teknis pertanian menjadi lahan pergudangan dan ini menimbulkan kejanggalan apakah Raperda RTRW yang sedang di godok dan masuk Prolegda 2022 hanya untuk melegitimasi perusahaan- perusahan yang telah berdiri disepanjang jalan provinsi, Tanjunpura- Rengasdengklok,” paparnya.
Ia juga meminta Pemkab untuk meninjau kembali rencana Kecamatan Rengasdengklok dijadikan kawasan industri.
“Kami minta untuk ditinjau kembali rencana Rengasdengklok dijadikan kawasan Industri dan perusahaan- perusahaan yang telah berdiri itu jika melanggar untuk diberhentikan izin operasional nya,” ungkapnya.(ybs/ops/sir)