Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk merubah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menuai pro kontra, baik dari kalangan aktivis maupun dari politisi.
Bahkan, sejumlah politisi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat menolak dengan tegas rencana perubahan RTRW dan KLHS tersebut. Penolakan itu muncul dari Ketua DPC PDIP Karawang Taufik Ismail atau yang akrab disapa Kang Pipik, Sekretaris DPD Partai Golkar Karawang Asep Syarifuddin atau yang akrab disapa Asep Ibe dan Ketua DPD PKS Karawang H. Budiwanto.
Ketua DPD PKS Karawang H. Budiwanto, mengatakan, Kabupaten Karawang merupakan daerah bencana banjir yang sudah menahun dan bahkan sudah menjadi perhatian skala nasional. Oleh karena itu, perlu adanya solusi untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok.
“Secara nasional, Kabupaten Karawang termasuk daerah bencana banjir yang menahun. Untuk itu, Pemkab Karawang harus memikirkan kepentingan orang banyak, bukan untuk kepentingan segelintir orang,” kata Budiwanto kepada spiritnews.co.id, melalui sambungan telepon, Sabtu (3/9/2022).
Menurutnya, kontur wilayah Kabupaten Karawang terdiri dari perbukitan/gunung, daratan/persawahan dan lautan. Artinya, Kabupaten Karawang menjadi daerah terakhir aliran air dari perbukitan dan dari dearah lain seperti Kabupaten Bogor dan Cianjur.
“Kabupaten Karawang ini daerah hilir, baik di Karawang sendiri maupun dari daerah lain seperti Bogor. Ini yang seharusnya dipikirikan oleh stakeholder yang ada di Kabupaten Karawang,” jelasnya.
Diakuinya, Pemkab Karawang seharusnya memikirkan pembangunan daerah resapan air atau penampungan air dari wilayah perbukitan agar wilayah Utara dan Barat tidak terimbas bencana banjir.
“Pemkab Karawang bisa membangun sistem polder pengendalian banjir, seperti perbaikan daerah aliran sungai (DAS), dan pembangunan situ sebagai resapan air,” tegasnya.
“Ada daerah yang harus dipertahankan sesuai fungsinya, dan ada juga daerah yang harus diperbaikin sesuai kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Contoh, kata Budiwanto, di wilayah Selatan sudah terlanjur menjadi daerah kawasan industri maupun zona industri. Maka, pertahankanlah wilayah itu dan Pemkab Karawang harus melakukan perbaikan resapan airnya. Agar tidak berdampak negatif (banjir) ke wilayah Utara dan Barat.
“Wilayah Barat dan Utara sebagai daerah pertanian. Maka, pertahankanlah daerah itu sebagai daerah ketahanan pangan dan areal persawahan. Kami menginginkan wilayah Barat dan Utara dipertahankan sebagai lahan abadi pertanian,” jelasnya.
Dikatakan, Kecamatan Rengasdengklok merupakan daerah sejarah bagi Republik Indonesia dan sebagai daerah pertanian. Bahkan, dalam sistem informasi rencana perlindungan pertanian, Kecamatan Rengasdengklok termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Oleh karena itu, tegasnya, Pemkab Karawang jangan sekali-sekali berencana merubah Kecamatan Rengasdengklok untuk menjadi kawasan industri. Pemkab Karawang harus melalukan analisis lingkungan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan investor kawasan industri.
“Kecamatan Rengasdengklok memiliki irigasi yang terstruktur yang mampu mengairi pesawahan puluhan bahkan ratusan hektar. Maka pertahankanlah itu, jangan dirubah menjadi kawasan industri,” ungkapnya.(ops/sir)