Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Warga Perumahan Bumi Cengkong Lestari kecewa dan merasa dikibuli oleh pengembang, PT Legis Bangun Indonesia. Sudah bertahun-tahun mereka tinggal di perumahan itu, tapi pengembang tak jua membangun fasilitas publik, taman dan sarana ibadah.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pengembang perumahan wajib menyediakan sarana publik, sarana umum dan sarana ibadah. Secara tegas hal itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sejumlah warga perumahan yang berlokasi di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat tersebut kini tengah ‘berjuang’ agar pengembang memenuhi kewajibannya.
“Sejak awal, warga selalu dijanjikan oleh pengembang terkait pembangunan masjid,” kata seorang warga setempat yang namanya enggan disebutkan, Rabu (7/9/2022).
Salah seorang warga lainnya ada yang mengaku sudah menempati perumahan itu sejak 2019, namun hingga kini belum ada fasilitas publik, fasilitas umum dan tempat ibadah. Menurut dia, penyediaan rumah ibadah adalah kewajiban pengembang. Jika tidak, itu melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Kami sudah lelah dijanjikan terus. Waktunya warga bergerak untuk melaporkan ke Pemda. Kalau perlu kami akan demo bersama-sama,” ungkapnya kesal.
Selain itu, warga juga mempertanyalan soal perubahan site plan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, termasuk sarana ibadah, sekarang ini lokasinya berubah. Sebelumnya dalam site plan lokasinya ada di tengah kawasan perumahan. Namun sekarang berubah lokasinya jadi di titik paling depan perumahan.
“Kami juga mempertanyakan perubahan site plan itu,” kata dia.
Berikut ini ketentuan terkait fasilitas sosial, fasilitas umum dan sarana ibadah di kawasan perumahan sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pasal 1 angka 2 UU No 1 Tahun 2011, Pengertian Perumahan ialah : “Kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni”.
Sanksi bagi pengembang perumahan nakal tercantum dalam pasal 151 ayat 1-2 UU No 1 Tahun 2011: “Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasaran, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000”.
“Selain itu pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan”.
Penjelasan itu kemudian dikuatkan dengan ketentuan Huruf F pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen :
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut” jika hal ini terbukti dilakukan dalam pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.(ops/sir)