Polres Karawang Ringkus Empat Orang Sindikat Pengoplos Gas Elpiji

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sindikat pengoplos gas elpiji bersubsidi di Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berhasil diungkap anggota Satreskrim Polres Karawang.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka tersangka. Yaitu, berinisial BR (47), EP (23), EK (29) dan SG (46).

Bacaan Lainnya

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, mengatakan, penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini, berawal dari menerima info dari masyarakat bahwa di daerah Klari ada orang yang melakukan penyalahgunaan gas subsidi dari tabung 3 kilogram disuntikkan ke tabung non subsidi 12 kilogram.

“Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi atau rumah yang dijadikan tempat pengoplosan gas tersebut, kami menemukan beberapa orang yang diduga sedang melakukan pemindahan tabung subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram. Jadi ada alatnya untuk dipindahkan,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy, kepada wartawan, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin (12/9/2022).

Diakuinya, pihaknya telah melakukan pemeriksaaan terhadap saksi, menyita barang bukti tabung gas, alat untuk memindahkan isi gas, segel dan uang. Selanjutnya, pihaknya telah menetapkan 4 tersangka, diantaranya BR pemilik usaha di Klari, EP dan EK sebagai karyawan yang bekerja untuk memindahkan isi tabung gas tersebut dari 3 ke 12 kilogram. Sedangkan SG adalah pemilik pangkalan seharusnya dari pangkalan distribusi ke masyarakat tetapi dijual ke pelaku.

“Modusnya pangkalan yang harusnya dijual ke masyarakat, namun dijual kepada oknum yang akhirnya pelaku BR mengoplos atau memindahkan yang subsidi ke non dan mendapat keuntungan per tabung 12 kilogram mencapai Rp 76 ribu,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, tersangka BR sudah menjalankan aksi sejak 2021. Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengoplos 39 ribu tabung subsidi ke non subsidi.

“Akibat perbuatan para tersangka, Negara mengalami kerugian mendapat Rp 1,2 miliar. Barang bukti yang diamankan, 3 mobil, 419 tabung 3 kilogram, 114 tabung 12 kilogram, 70 tabung 5,5 kilogram berikut uang, segel dan alat untuk memindahkan,” tegasnya.

“Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquepield petroleum yang di subsidi pemerintah sebagai mana Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 ttg minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh claster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tambahnya.(jos/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait