Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang akan meninjau ulang izin penyimpanan dan pemanfaatan costic soda (cl2) PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
Sedangkan Polres Karawang telah memeriksa empat orang saksi dari management PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II terkait dengan kebocoran gas klorin dan lokasi kebocoran sudah di police line.
Kebocoran gas klorin yang terjadi pada Rabu (15/9/2022), mengakibatkan 36 warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Rosela Karawang untuk penanganan medis.
Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, mengatakan, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Pemkab Karawang akan meninjau ulang izin penyimpanan dan pemanfaatan costic soda PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
“Pemkab Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan akan meninjau izin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II. Karena kejadian kemarin mengakibatkan puluhan warga keracunan,” kata Wakil Bupati Karawang, di kantornya, Kamis (15/9/2022).
Diakuinya, pihaknya juga sudah komunikasi dengan Polres Karawang untuk melakukan mitigasi dan investigasi bersama Puslabfor Mabes Polri.
“Sesuai instruksi Bupati Karawang, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II ini betul-betul bisa menjaga kepercayaan. Karena ini yang ketiga kalinya kejadian serupa,” katanya.
Dikatakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Karawang sudah melakukan investigasi dan lokasi kebocoran sudah di police line. Sehingga kegiatan di lokasi kejadian untuk sementara dihentikan.
Menurutnya, pihak PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II sudah berjanji akan mengatasi secepat mungkin bilamana ada kejadian serupa seperti gas keluar, maka pihak perusahaan harus membuat sistem vakum.
“Begitu keluar, gas tersebut langsung kesedot. Mungkin sistem vakum tersebut tidak berfungsi. Maka saya memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk mengecek sistem vakum – nya jalan apa tidak. Kalau itu jalan, tidak akan ada warga yang keracunan,” tegasnya.
Dijelaskan, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II sebaiknya menyiapkan lokasi penyimpanan yang lebih baik dan jauh dari pemukiman.
“Produksi costic soda perusahaan tersebut dihentikan dulu sementara sampai kondisi lingkungan membaik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, AKP Tommy Arif Bastomi, mengatakan, pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi dari management PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II, dan hari ini (Kamis, 15/9/2022), pihaknya akan meminta keterangan dari saksi lain atau warga.
“Kami masih sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemarin kami sudah memeriksa empat dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II,” kata Kasat.
Diakuinya, sambil menunggu hasil investigasi lapangan dari Puslabfor Mabes Polri pihaknya sudah mengamankan lokasi kejadian.
“Kami masih menunggu hasil Puslabfor, jadi belum bisa mengambil kesimpulan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, 36 Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dilarikan ke Rumah Sakit Rosela akibat keracunan gas klorin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
Selain itu ada pula sejumlah warga yang dirawat di klinik desa, karena dampak keracunannya terbilang ringan.
Suhendar (25), warga Kampung Cigempol menyampaikan kalau dugaan kebocoran gas klorin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II,itu terjadi sejak subuh. Namun baru dirasakan warga saat mereka keluar rumah.
Ia mengaku kalau kejadian itu hampir terjadi setiap tahun. Bahkan pada tahun ini, beberapa hari lalu ada sejumlah warga yang mengalami keracunan hingga dibawa ke rumah sakit.(ops/sir)