Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Peristiwa kebocoran gas klorin sudah terjadi berulang-ulang sejak tahun 2016 silam yang merugikan masyarakat sangat berpotensi untuk menggugat class action PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
“Saya sarankan kepada masyarakat Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, untuk menggugat class action PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II. Bila perlu pendampingan, kami dari LSM Lodaya akan mendampingi masyarakat,” kata Nace Permana, Ketua LSM Lodaya Karawang, kepada spiritnews.co.id, Jumat (16/9/2022).
“Dalam undang-undang, masyarakat berhak untuk mengajukan kerugian materi maupun inmateri. Nanti putusan pengadilan seperti apa, apakah perusahaan itu ditutup atau seperti apa, atau izinnya dibekukan, kan bisa saja. Dalam hal ini masyarakat berhak menggugat secara class action,” tambahnya.
Pada Rabu (15/9/2022), sebanyak 36 warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Rosela Karawang untuk penanganan secara medis karena diduga keracunan gas klorin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
Atas kejadian yang berulang ini, LSM Lodaya Karawang menilai PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II ‘kebal hukum’. Sebab, kejadian kebocoran sudah terjadi tetapi tidak ada tindakan hukum, karena setiap kejadian hanya didamaikan dan hanya diberikan biaya perobatan.
“Dalam undang-undang lingkungan hidup sudah jelaslah, ketika perusahaan itu mengakibatkan kerugian lingkungan harus ada tindakan hukum. Karena tidak ada tindakan hukum yang jelas, sehingga perusahaan tidak jera, atau terkesan kebal hukum. Setiap kejadian hanya didamaikan dengan masyarakat dan bentuk kepeduliannya hanya biaya perobatan, padahal unsur perbuatannya sudah terpenuhi,” kata Nace.
Menurutnya, seharusnya pemerintah dapat mengambil tindakan tegas ketika perusahaan itu melakukan tindakan yang sifatnya merugikan masyarakat sekitar seperti kebocoran gas klori, harus ada sanksi pidana dan sanksi administrasi, bila perlu harus ada tindakan penutupan perusahaan.
“Kasus kebocoran gas klorin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II yang sudah berulang-ulang harus menjadi pelajaran bagi pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan pihak kepolisian, karena ini menyangkut hak hidup orang banyak dan menyangkut masyarakat sekitar. Kalau terus-terusan mereka menghirup gas yang mengandung racun tersebut, ya, tinggal tunggu kiamatnya kalau begitu,” ungkapnya.(ops/sir)