Pemkab Karawang Didesak Cabut Izin Caustic Soda Pindo Deli dan Pindahkan ke Kawasan Industri

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang didesak agar memberikan tindakan tegas terhadap PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II dengan mencabut izin lingkungan caustic soda dan perusahaan tersebut relokasi ke kawasan industri.

Desakan ini datang dari Koalisi Indonesia Lestari (KAWALI), karena kejadian kebocoran gas klorin perusahaan yang memproduksi kertas tersebut sudah terjadi berulang-ulang yaitu, pada tahun 2017, 2018, 2021 dan 2022.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan catatan spiritnews.co.id, kejadian pada tahun 2017, belasan masyarakat Desa Kutamekar dan Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi korban keracunan gas coustic soda PT Pindo Deli Pupl & Paper Mills II, Rabu (8/11/2017). Dan dilarikan ke Rumah Sakit Rosela Karawang.

Tahun 2018, 16 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Delima Asih dan Rumah Sakit Rosela karena keracunan, diduga keracunan karena menghirup gas klorin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II yang bocor, Kamis (17/5/2018) malam.

Tahun 2021, ratusan warga di empat dusun di Desa Kuta Mekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terpaksa dievakuasi ke Kantor Desa Kuta Mekar, Kamis (3/6/2021). Ratusan warga itu diduga keracunan akibat kebocoran Gas Coustic Soda milik PT Pindo Deli 2. Dilarikan ke Rumah Sakit Rosella, dan Rumah Sakit Delima Asih.

Tahun 2022, 36 warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Rosela, Rabu (14/9/2022), diduga karena keracunan gas klorin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.

Ketua DPD Koalisi Indonesia Lestari (Kawali) Kabupaten Karawang, Erik Ramdani, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Dinas Lingkungan dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang sebaiknya memberikan tindakan tegas dengan mencabut izin lingkungan caustic soda PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II. Hal ini sesuai dengan Pasal 76, Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Undang-undang ini masih relevan digunakan, walaupun memang sekarang acuannya undang – undang cipta kerja. Kalau pertimbangannya nasib karyawan, relokasi saja perusahaan itu ke kawasan industri,” kata Erik, kepada spiritnews.co.id, di Karawang, Sabtu (17/9/2022).

Menurutnya, tahun 2021 lalu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang sudah pernah membekukan izin lingkungan caustic soda PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II, tetapi managemen perusahaan (PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II) melakukan adendum amdal (analisis dampak lingkungan).

“Dalam adendum itu PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II berkomitmen akan memperbaiki segalanya. Tetapi setelah adendum dilakukan, kejadian kebocoran gas klorin terjadi lagi di tahun 2022. Ini karena tidak ada sanksi tegas dari Pemkab Karawang, seharusnya Pemkab Karawang memberikan sanksi tegas dengan mencabut izin lingkungannya,” tegasnya.

“Kalau Pemkab Karawang tidak mau mencabut izin lingkungan caustis soda PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II, pindahkan saja plan caustic soda PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II itu ke lokasi yang jauh dari pemukiman masyarakat atau kawasan industri. Karena perusahaan yang memproduksi bahan kimia tidak boleh beroperasi di zona industri, tetapi harus ada di kawasan industri,” tambahnya.(ops/sir)

Pos terkait