Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sederetan kasus kebocoran gas klorin PT Pindo Deli Pupl & Paper Mills II yang meracuni ratusan masyarakat Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, namun tidak satu kejadian kebocoranpun yang menyeret pihak perusahaan ke ranah hukum.
Berdasarkan catatan spiritnews.co.id, kasus kebocoran gas caustic soda PT Pindo Deli Pupl & Paper Mills II terjadi secara berulang-ulang sejak tahun 2017, 2018, 2021 dan 2022.
Pada tahun 2017, belasan masyarakat Desa Kutamekar dan Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi korban keracunan gas caustic soda PT Pindo Deli Pupl & Paper Mills II, Rabu (8/11/2017) dan dilarikan ke Rumah Sakit Rosela Karawang.
Tahun 2018, 16 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Delima Asih dan Rumah Sakit Rosela karena keracunan menghirup gas klorin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II yang bocor, Kamis (17/5/2018) malam.
Tahun 2021, ratusan warga di empat dusun di Desa Kuta Mekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terpaksa dievakuasi ke Kantor Desa Kuta Mekar, Kamis (3/6/2021). Ratusan warga itu diduga keracunan akibat kebocoran gas caustic Soda milik PT Pindo Deli 2. Warga yang keracunan dilarikan ke Rumah Sakit Rosella, dan Rumah Sakit Delima Asih.
Tahun 2022, 36 warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Rosela, Rabu (14/9/2022), diduga karena keracunan gas klorin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
Atas kejadian yang berulang-ulang ini, aktivis lingkungan di Kabupaten Karawang medesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk mencabut izin lingkungan plan caustic soda PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
Bahkan, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II dinilai ‘kebal hukum’ oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lodaya Karawang. Sebab, kejadian kebocoran sudah terjadi tetapi tidak ada tindakan hukum, karena setiap kejadian hanya didamaikan dan hanya diberikan biaya perobatan kepada korban keracunan.
“Dalam undang-undang lingkungan hidup sudah jelaslah, ketika perusahaan itu mengakibatkan kerugian lingkungan harus ada tindakan hukum. Karena tidak adanya tindakan hukum yang jelas, sehingga perusahaan tidak jera, atau terkesan kebal hukum. Setiap kejadian hanya didamaikan dengan masyarakat dan bentuk kepeduliannya hanya biaya perobatan, padahal unsur perbuatannya sudah terpenuhi,” kata Nace Permana, Ketua LSM Lodaya Karawang, kepada spiritnews.co.id, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (16/9/2022).
Ketua DPD Koalisi Indonesia Lestari (Kawali) Kabupaten Karawang, Erik Ramdani, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Dinas Lingkungan dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang sebaiknya memberikan tindakan tegas dengan mencabut izin lingkungan caustic soda PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II, sesuai dengan Pasal 76, Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Undang-undang ini masih relevan digunakan, walaupun memang sekarang acuannya undang – undang cipta kerja. Kalau pertimbangannya nasib karyawan, relokasi saja perusahaan itu ke kawasan industri,” kata Erik, kepada spiritnews.co.id, di Karawang, Sabtu (17/9/2022).
Menurutnya, tahun 2021 lalu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang sudah pernah membekukan izin lingkungan caustic soda PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II, tetapi managemen perusahaan (PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II) melakukan adendum amdal (analisis dampak lingkungan).
“Dalam adendum itu PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II berkomitmen akan memperbaiki segalanya. Tetapi setelah adendum dilakukan, kejadian kebocoran gas klorin terjadi lagi di tahun 2022. Ini karena tidak ada sanksi tegas dari Pemkab Karawang, seharusnya Pemkab Karawang memberikan sanksi tegas dengan mencabut izin lingkungannya,” ungkapnya.(ops/sir)