Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Aktivis lingkungan di Kabupaten Karawang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memanggil pihak PT Pindo Deli Pupl & Paper Mills II terkait kasus kebocoran gas klorin yang diduga telah meracuni 36 warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (15/9/2022).
Selain itu, DPRD Karawang juga diminta agar melibatkan aktivis lingkungan ketika ada pertemuan dengan pihak PT Pindo Deli Pupl & Paper Mills II, agar terjadi transparansi informasi dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Agar kasusnya menjadi gamblang dan terang benderang, kami berharap DPRD bisa melibatkan aktivis lingkungan ketika ada pertemuan dengan pihak PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills II,” kata Erik Ramdani, Ketua DPD Koalisi Indonesia Lestari Kabupaten Karawang, kepada spiritnews.co.id, Minggu (18/9/2022).
Menurutnya, kasus kebocoran gas klorin PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills II ini sudah berulang-ulang yaitu tahun 2017, 2018, 2021 dan 2022. Pada tahun 2017, belasan masyarakat Desa Kutamekar dan Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi korban keracunan gas caustic soda PT Pindo Deli Pupl & Paper Mills II, Rabu (8/11/2017) dan dilarikan ke Rumah Sakit Rosela Karawang.
Tahun 2018, 16 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Delima Asih dan Rumah Sakit Rosela karena keracunan menghirup gas klorin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II yang bocor, Kamis (17/5/2018) malam.
Tahun 2021, ratusan warga di empat dusun di Desa Kuta Mekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terpaksa dievakuasi ke Kantor Desa Kuta Mekar, Kamis (3/6/2021). Ratusan warga itu diduga keracunan akibat kebocoran gas caustic Soda milik PT Pindo Deli 2. Warga yang keracunan dilarikan ke Rumah Sakit Rosella, dan Rumah Sakit Delima Asih.
Tahun 2022, 36 warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Rosela, Rabu (14/9/2022), diduga karena keracunan gas klorin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
”Karena kejadian tahun 2021 lalu, Komisi III DPRD Karawang pernah memanggil managamen PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills II, tetapi tidak ada lanjutannya. DPRD hanya sekedar pertemuan, tanpa ada hasil yang positif untuk masyarakat, khususnya para korban keracunan. Jangan-jangan Komisi III kongkalikong dengan pihak perusahaan,” kata Erik.
Kalau dilihat dari fungsi legislatif di bidang pengawasan, kata Erik, Komisi III seharusnya bisa memberikan rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin caustic soda PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills II.
“Fungsi pengawasan DPRD Karawang ‘mandul’ atau DPRD tidak mengutamakan kepentingan rakyat. Ini menjadi pertanyaan besar bagi rakyat. Padahal DPRD itu adalah wakil rakyat,” ungkapnya.(ops/sir)