Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Libatkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) setempat gelar penyuluhan hukum untuk Kelompok Tani (Poktan) penerima bantuan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) dan Jalan Usaha Tani (JUT) pada alokasi DAK tahun 2022.
Agenda yang digelar di Rumah Makan Saung Erna, Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Selasa, (20/9/2022) itu diikuti oleh puluhan kelompok tani yang ada di Purwakarta. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan, diantaranya; Kasi Intel Kejari Purwakarta Febrianto Ary Kustiwan dan dari Dispangtan Purwakarta hadir Kabid SDP Erlan Diansyah mewakili Kadispangtan Purwakarta Sri Jaya Midan.
Kegiatan dikemas dengan diskusi santai bersama para petani yang tegabung pada sejumlah kelompok tani. Materi yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Purwakarta Febrianto Ary Kustiwan dan jajaran seputar ilmu hukum secara mendasar guna mengedukasi petani dengan harapan dapat menciptakan masyarakat Purwakarta yang taat hukum.
Dalam penyampaian materi, penyuluhan hukum dan dialog dengan para petani Febrianto menekankan bahwa kehadiran Kejaksaan kepada para petani sebagai Jaksa Sahabat Petani.
“Ini dalam rangka memberikan pembinaan masyarakat taat hukum khususnya kepada para petani serta mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran hukum pada penyaluran bantuan pemerintah di bidang pertanian,” kata Kasi Intel.
Kadispangtan Purwakarta Sri Jaya Midan melalui Kepala Bidang Sumber Daya Pertanian (Kabid SDP) Erlan Diansyah mengatakan, dengan penyuluhan hukum ini para petani diharapkan dapat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.
Menurut Erlan, penyuluhan hukum ini juga merupakan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, para petani menjadi tahu tentang segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Targetnya, setelah penyuluhan hukum ini para petani menjadi paham tentang materi dan muatan yang terkandung dalam suatu peraturan perundangan, dan hal ini dapat menjadikan para petani tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum yang berlaku,” kata Erlan Diansyah.
Di tempat yang sama, salah seorang petani dari Poktan Setia Mekar Jaya Desa Galumpit, Asep mengucapkan terimakasih kepada jajaran Dispangtan dan Kejari Purwakarta yang telah menggelar penyuluhan hukum tersebut.
“Sedikit banyak kita jadi lebih tercerahkan soal regulasi-regulasi dan aturan hukum yang berkaitan dengan bantuan dari pemerintah dalam bidang pertanian. Saya pikir ini sangat bermanfaat,” ujarnya.(rls/red/sir)