Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan akhirnya membuat pakta integritas dengan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II untuk penanganan berulangnya peristiwa keracunan dan penanganan warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang selalu menjadi korban keracunan gas klorin.
“Untuk kebaikan masyarakat dan lingkungan, (seluruh poin dalam pakta integritas) akan kami jalankan,” kata Direktur Utama PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II, Adil Teguh, usai pertemuan dengan Forkopimda dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan di Kantor PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II, Rabu (21/9/2022).
Adil mengaku, pihaknya siap menandatangani pakta integritas yang ditawarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Hal tersebut akan dilakukan untuk kebaikan masyarakat dan lingkungan. Adapun isi pakta integritas tersebut adalah :
- Kegiatan Operasional Caustic Soda HCL-1 kedepan tidak akan lagi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, serta melakukan upaya pemulihan fungsi lingkungan hidup terhadap lokasi terdampak sejak Pakta Integritas ini ditanda tangani.
- Akan menghentikan sementara kegiatan operasional Caustic Soda HCL-1 PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills II sampai dikeluarkannya rekomendasi laik operasi oleh pejabat yang berwenang.
- Akan memberikan bantuan CSR berupa pembayaran BPJS kepada seluruh warga beresiko tinggi (BTB 7 Kampung Cigempol) setiap bulannya sejak Pakta Integritas ditanda tangani sampai dilakukan relokasi.
- Akan melakukan relokasi warga beresiko tinggi (BTB 7 Kampung Cigempol) dalam waktu paling lambat 1 tahun (sudah selesai relokasi) sejak Pakta Integritas ini ditanda tangani.
- Untuk realisasi ponint 3 & 4 akan dibentuk tim dari unsur Pemerintah Kabupaten Karawang dan PT Pindo Deli Pulp & Papers Mills.
“Pada prinsipnya, semua akan kita jalankan. PT Pindo Deli II sebagai perusahaan internasional, tidak mungkin kita bermain-main,” kata Adil.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, mendesak PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II berkomitmen menangani berulangnya peristiwa keracunan yang dialami warga Kampung Cigempol.
“Pakta integritas ini adalah bentuk dorongan kuat pemkab agar Pindo Deli berkomitmen melakukan perbaikan,” kata Bupati.
Bupati mendatangi PT Pindo Deli II, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Kajari Karawang Martha Parulina Berliana, serta Dandim 0604/Karawang Letkol Kav Makhdum Habiburahman.
“Saya sengaja mengundang jajaran Forkopimda (Kapolres, Kajari dan Dandim) untuk menyaksikan komitmen Pindo Deli dalam melakukan perbaikan-perbaikan,” jelasnya.
Menurut dia, peristiwa keracunan gas pabrik Pindo Deli II yang dialami warga Kampung Cigempol tidak bisa didiamkan, karena peristiwa itu sudah terjadi berulang-ulang, yakni pada Desember 2017, Mei 2018, Juni 2021 dan pada 14 September 2022.
“Kami tidak bisa tinggal diam, karena peristiwa ini sudah terjadi empat kali. Ini menandakan kalau masyarakat (yang tinggal di dekat pabrik) tidak aman,” ujarnya.
Sementara itu, jika sudah menyatakan sepakat dan menandatangani pakta integritas tapi pihak PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II melanggar, maka akan terancam pencabutan izin berusaha oleh pejabat berwenang.(ops/sir)