Pelaku Pembunuhan di TPU Kutagandok Diringkus Polres Karawang

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pelaku pembunuhan  sadis di Area Pemakaman Kutagandok akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Karawang,  Jum’at (16/9/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Sebelumnya warga dibuat geger dengan ditemukannya jasad laki-laki dengan kondisi mengenaskan di Tempat Pemakaman Umum (TPU)  di Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jum’at, (09/92022) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Diketahui Korban bernama Usman (54), warga Dusun Blok Kraton, RT 023/005, Desa Kutagandok, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bastomi,  mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pencurian dengan kekerasan, melanggar Pasal 338 KUHPidana dan/atau Pasal 340 KUHPidana dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.

“Pelaku diancam pidana maksimal seumur hidup penjara. Pembunuhan ini dilakukan oleh orang yang dikenal oleh korban. Pelaku merupakan guru spiritual korban yang berinisial KS alias Abah Anom, warga Dusun Tanjungsari, Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” kata AKP Arief.

Dikatakan, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (08/9/2022), sekira pukul 21.30 WIB, korban berpamitan kepada pelapor (selaku istri) untuk pergi bermain dengan mengendarai sepeda motor honda Vario Pitun merah. Karena sampai Jum’at (09/92022) sekira pukul 03.00 WIB korban masih belum pulang, lalu dihubungi melalui HP, namun sudah tidak aktif.

“Sampai siang hari, pencarian terus dilakukan. Hingga pada Jum’at (09/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB, korban ditemukan di TPU Desa Kutagandok dalam keadaan sudah meninggal dunia,” katanya.

Menurutnya, pelaku menghabisi korban untuk dapat mengambil uang serta barang berharga lainnya, karena pelaku sedang mempunyai hutang kepada rentenair. Pelaku memukul korban dibagian kepala berkali-kali dengan menggunakan batu nisan makam dan batu yang berada di TKP.

Atas kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah jas hujan warna biru, satu buah kaos dalam warna putih, satu buah celana, satu buah kemeja, satu pasang sendal swallaw warna putih biru, satu buah botol aqua merk siera, satu pasang sendal, satu buah celana dalam, satu buah sarung warna coklat, satu buah kayu nisan, dua buah batu, satu buah celana warna hitam, satu buah kaos loreng, satu buah jaket loreng, dua buah bungkus obat kuat merk urat madu, satu lembar surat perjanjian.(jos/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait