Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penanganan kasus pokir (pokok pikiran) fee 5% oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) dinyatakan selesai. Seluruh pemeriksaan terhadap pihak yang mengetahui kasus pokir tersebut sudah dihentikan. Hanya saja penyidik Kejari tidak memastikan status kasus tersebut lanjut atau dihentikan.
“Pemeriksaan sudah selesai dan tidak ada pemanggilan lagi. Hasilnya seperti apa kami masih harus melengkapi berkas kesimpulan pemeriksaan. Nanti setelah semua siap akan kami sampaikan ke masyarakat,” kata Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, kepada wartawan, di Karawang, Senin (26/9/2022).
Menurutnya, penyidik kejaksaan sudah meminta keterangan sejumlah orang yang dianggap mengetahui proyek pokir tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap anggota DPRD, sekretariat dewan, pejabat di lingkungan dinas hingga para kontraktor.
“Semua sudah kami periksa sesuai porsi masing-masing,” katanya.
Dikatakan, pelaksanaan kegiatan pokir baik di DPRD ataupun dinas-dinas harus dirubah. Kedepan pokir lebih mengutamakan mekanisme lelang atau kalaupun penunjukan langsung (PL) harus melalui online.
“Jangan seperti sekarang ini PL dilakukan secara manual. Harus menggunakan sistem online hingga potensi korupsinya semakin kecil,” tegasnya.
Dijelaskan, selama menangani kasus pokir di Karawang ada sejumlah hal yang harus diperbaiki. Hal utama yaitu porsi antara penunjukan langsung dan lelang lebih banyak penunjukan langsung. Oleh karena itu dia meminta agar proyek pokir harus lebih banyak dilaksanakan secara lelang.
“Harus dirubah caranya biar semua kebagian. Kalau pakai cara yang sekarang menutup akses pihak (pemborong) lain,” ungkapnya.(ybs/ops/sir)