Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua wartawan di Karawang masih terus dilakukan penyidik Polres Karawang. Termasuk pemeriksaan terhadap empat orang yang dilaporkan yang diduga sebagai pelaku penganiayaan tersebut.
Kasus dugaan penganiayaan dua wartawan tersebut membuat heboh dan gaduh masyarakat Indonesia, khususnya kalangan jurnalistik dan aktivis. Bahkan aksi solidaritas di sejumlah daerah di Indonesia digelar para jurnalis menuntut agar kepolisian secepatnya menetapkan tersangka.
Dua orang yang menjadi korban dugaan penganiayaan itu adalah Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Zaenal Mustofa. Sedangkan penganiayaan itu diduga dilakukan oleh oknum pejabat Pemkab Karawang dan pengurus PSSI Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada akhir pekan lalu atau Sabtu (17/9/2022) malam hingga Minggu (18/9/2022) dini hari.
Peristiwa itu terjadi akibat postingannya di media sosial yang dianggap provokatif dan menyudutkan Persika 1951, salah satu klub sepak bola di Karawang.
Sesuai dengan keterangannya, Gusti sebelumnya mengaku kalau saat kejadian, dirinya disekap, dianiaya dan dicekoki minuman beralkohol hingga dipaksa minum air kencing oleh terlapor.
Atas peristiwa yang dialaminya, korban pun melapor ke Polres Karawang pada Senin (19/9/2022) malam dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
Terkait dengan keterangan Gusti, salah seorang Tim Pengacara Terlapor, Simon Fernando Tambunan SH menyampaikan kalau keterangan yang disampaikan oleh Gusti adalah kabar atau informasi bohong yang dinilai memicu terjadi keonaran.
“Sebelumnya kami mohon maaf, bukan bermaksud menggurui atau mengarahkan kawan-kawan jurnalis, kami hanya menyampaikan klarifikasi tentang fakta yang sebenarnya,” kata Simon, kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers di Kabupaten Karawang, Selasa (27/9/2022).
Dikatakan, klarifikasi ini agar penanganan kasus tersebut menjadi terang benderang ‘duduk’ persoalannya’. Hal itu juga disampaikan agar tidak ada kepentingan pribadi yang dibalut dengan keprofesian seseorang.
“Kami sudah mengambil langkah pro justitia, membuat laporan terkait kabar atau informasi palsu yang mengakibatkan keonaran,” kata Simon.
Tim Kuasa Hukum Terlapor lainnya, Eka Prasetya, mengatakan, pihaknya mengambil langkah pro justitia agar penyidik Satreskrim Polres Karawang objektif dan melihat perkara (peristiwa) itu secara utuh.
“Jadi kami melaporkan yang bersangkutan (Gusti) ke Polres Karawang terkait kabar bohong sebagaimana diatur dalam pasal 14 KUHP,” katanya, sambil menunjukkan laporan polisi bernomor STTLP/1795/IX/2022/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
Hingga saat ini Polres Karawang masih melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua orang warga yang berprofesi wartawan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap para terlapor (termasuk pejabat berinisial AA),” kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy.
Disebutkan kalau pemeriksaan para terlapor itu dimulai pada Senin malam (26/9/2022) hingga Selasa (27/9/2022) siang. Ada empat terlapor yang telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Karawang. Masing-masing berinisial AA, RA, L dan D.
AA, RA dan L merupakan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karawang. Sedangkan terlapor berinisial D bukan PNS tapi pengurus Askab PSSI Karawang.
Tim Kuasa Hukum Terlapor, Moris Moy Purba SH menyebutkan kalau pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada kliennya itu masih sebagai saksi.
“Klien kami telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sejak Senin malam hingga Selasa siang,” kata Moris.(sir)