Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sejumlah pengacara dari Kantor Hukum Johnson Panjaitan Associate, yang menjadi kuasa hukum terlapor AA, RA, D dan L dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat membantah tuduhan yang dilaporkan pelapor Gusti Sevta Gumilar alias Junot ke Polres Karawang.
Dalam laporannya, Gusti Sevta Gumilar alias Junot menuduh bahwa para terlapor memaksa dirinya untuk meminum air kencing.
“Pernyataan Gusti Sevta Gumilar alias Junot yang mengaku telah dipaksa untuk meminum air kencing adalah pernyataan bohong,” kata Simon Fernando Tambunan, salah seorang kuasa hukum para terlapor, saat menggelar konferensi pers di Karawang, Selasa (27/9/2022).
Menurut Simon, perkara ini terkesan sudah diframing sedemikian rupa sehingga membuat heboh masyarakat Indonesia, khususnya kalangan jurnalis dan aktivis.
Salah satu framing itu, kata Simon, dalam peristiwa itu justru yang mengalami luka sebenarnya adalah Zaenal Mustofa.
“Zaenal lukanya jelas, kenapa tidak dia yang melapor. Kenapa Junot yang dipilih, ya karena Junot adalah seorang wartawan,” kata Simon, didampingi pengacara lainnya.
“Kami ingin menyampaikan fakta sebenarnya, tidak ada pemaksaan air kencing. Karena Gusti alias Junot membuat laporan polisi yaitu pasal 351 dan 170 tentang penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama. Kenapa dia (Junot) tidak melaporkan soal penyekapan dan pemaksaan air kencing itu,” tambahnya.
Simon juga memastikan bahwa peristiwa kemarin merupakan murni peristiwa pribadi dan tidak ada kaitan dengan insan pers.
Atas hal itu, tim kuasa para terlapor mengaku sudah melaporkan balik Junot ke Polres Karawang dengan tuduhan penyebaran berita bohong.(sir)