Finalisasi Raperda Produk Hukum Daerah, Segera Diusulkan DPRD ke Bupati Karawang

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah menggelar Finalisasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk segera diusulkan ke pimpinan DPRD dan Bupati Karawang untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, di Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (29/09/2022).

Ketua Pansus Raperda tentang Produk Hukum Daerah, Asep Saepudin Zuhri, mengatakan, pembahasan di internal Pansus maupun dengan Tim Bagian Hukum Setda sudah selesai. Kedepan agar Perda ini juga bisa berjalan dengan baik.

Bacaan Lainnya

“Pembahasan Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah sudah tahap finalisasi,” kata Asep.

Dikatakan, pembahasan Raperda juga sudah dilakukan beberapa kali, termasuk dengan melalukan kunjungan kerja baik di dalam Provinsi Jawa Barat maupun ke luar Jawa Barat.

“Perubahan dan tambahan dalam draft Raperda juga sudah dilakukan, dengan berdasarkan usulan peserta rapat baik dari Pemda sendiri maupun masukan dari masyarakat sendiri,” katanya.

Pembentukan Raperda mengacu pada Perda Karawang No. 7 tahun 2014 tentang Produk Hukum Daerah. Karena ada perubahan dari UU No.12 tahun 2011 ke UU No. 15 tahun 2019 dan perubahan terakhir ke UU no.13 tahun 2022 tentang produk hukum daerah.

“Seperti penggunaan metode Omnibus Law dalam penyusunan produk hukum daerah, apakah perlu ditetapkan di dokumen perencanaan. Menambah, menghapus menyatukan beberapa peraturan. Seperti Perda Desa yakni BUMDes, Perangkat Desa, dan Pilkades dapat dibuatkan satu Perda begitupun Perbupnya adalah satu yaitu peraturan pelaksana Perda,” ungkapnya.(ybs/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait