Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Johnson Panjaitan, mengaku akan ‘turun tangan’ langsung untuk mengungkap kasus dugaan penculikan dan penganiayaan warga yang berprofesi sebagai wartawan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Jangan sampai ada oknum yang ‘bermain’, yang memanfaatkan kasus ini. Prosesnya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Johnson, saat konferensi pers di Karawang, Rabu (5/10/2022).
Dalam kasus tersebut, Johnson menjadi tim kuasa hukum terlapor yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Untuk langkah awal, kata Johnson, pihaknya akan menemui Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, guna mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, sekaligus memastikan seorang tersangka yang telah ditahan dalam kondisi baik.
Menurutnya, tuduhan terhadap kliennya terkait penculikan, penganiayaan dan memaksa minum air kencing kepada warga yang berprofesi wartawan itu sudah muncul ke publik, dan seolah-olah keterangan itu benar.
Ia memastikan kabar itu bohong dan ia memiliki bukti lengkap membantah berita tersebut.
“(Dipaksa) minum air kencing, apa itu mungkin ? Apa betul ASN sebejat itu, hanya gegara (persoalan) klub sepak bola (yang diunggah di medsos),” tegasnya.
Ia menginginkan agar proses penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian tidak terbawa arus. Karena itu pihaknya akan melakukan langkah teknis secara hukum atas tuduhan kepada kliennya.
Diakuinya, ia sudah mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan tuduhan itu. Bahkan tim-nya telah melapor balik terkait informasi atau kabar bohong yang disampaikan pelapor ke sejumlah media.
“Kami mengharapkan persoalan itu, semuanya dituntaskan sesuai prosedur hukum. Ada tuduhan kepada klien kami tentang penculikan, penganiayaan dan memaksa minum air kencing. Kalau keterangan itu tidak benar, tentu ada risiko hukum yang harus ditanggung,” katanya.
Sementara itu, Johnson menyebut sampai hari ini salah seorang kliennya berinisial AAR masih dalam kondisi sakit.
“Kondisinya masih sakit. Tapi karena perkembangan berita yang begini begitu akhirnya merugikan Karawang, merugikan juga kepolisian,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum terlapor kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Gusti Sevta Gumilar, melapor balik ke Polres Karawang. Hal itu dilakukan karena Gusti dianggap menyampaikan kabar bohong, sebagaimana diatur dalam pasal 14 KUHP.(sir)