Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terekam CCTV di daerah Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada tanggal 21september 2022 lalu berhasil diringkus anggota Satreskrim Polsek Purwasari.
Kapolsek Purwasari Iptu H. Sibarani, mengatakan, penangkapan empat pelaku curanmor tersebut sesuai laporan polisi No Pol : LP/B-96/IX/2002/SEK tanggal 21 September 2022. Anggota Satreskrim Polsek Purwasari langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP hingga memeriksa beberapa saksi, kata Sibarani, pada para pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (08/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Krajan, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Ke empat pelaku berinisial A alias O bin Alek (17), warga Kampung Mekarjaya Desa Cikampek Utara Kecamatan Kotabaru, MSE bin Surya (14) warga Kampung Baru Desa Cikampek Kota Kecamatan Cikampek, GI bin Maringan Saragih (15) warga Perum Pondok Melati Blok B6 No 12 A Desa Cikampek Barat Kecamatan Cikampek, dan YM bin Darkum (15)) warga Kampung Jaya Mukti Desa Jaya Mukti Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang.
“Setelah berhasil mencuri kendaraan bermotor itu, para pelaku menjual kendaraannya dan kemudian berfoya-foya dan membayar kontrakan yang dihuni para pelaku,” kata Sibarani.
Setelah berhasil ditangkap, jelasnya, keempat pelaku diserahkan ke Polres Karawang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(jos/ops/sir)