Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Karawang, Jawa Barat, berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dengan jumlah tersangka yang ditangkap tujuh orang.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, mengatakan, melalui aplikasi ‘Lapor Pak Kapolres’ jajaran Polsek bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Sehingga, berhasil mengungkap kasus curanmor di tiga lokasi yang berbeda.
“Ada tujuh pelaku yang kami amankan, dua orang di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok. Empat orang di Polsek Purwasari dan satu orang di Polsek Cilamaya. Dan ada satu orang DPO (daftar pencarian orang),” kata Kapolres kepada wartawan di kantornya, Rabu (12/10/2022).
Dikatakan, kasus curanmor di wilayah Polsek Rengasdengklok terjadi pada 30 September 2022. Dua pelaku dibekuk di rumahnya di Dusun Bojong Tugu II, RT 017/004, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Empat orang pelaku diamankan Polsek Purwasari dengan inisial A alias Oten (17), M.S (14), GI (14) dan YM (15). Para pelaku ini melancarkan aksinya dengan modus masuk rumah korban dan mencuri kendaraan korban.
Polsek Cilamaya juga mengamankan satu tersangka kasus curanmor berinisial AN pada tanggal 11 Oktober 2022. Sedangkan pelaku berinisial A alias G masih DPO. Pelaku ini melakukan aksinya dengan cara hunting mencari sepeda motor yang diparkir di depan rumah pemiliknya.
“Penangkapan para pelaku dilakukan di TKP yang berbeda melalui informasi dan bukti pendukung seperti CCTV. Para pelaku dapat ditangkap dalam waktu singkat,” katanya.
“Saya imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan kejahatan lainnya. Kita akan terus berupaya melakukan pencegahan sebagai langkah antisipasi, dan peran serta masyarakat juga sangat penting agar wilayah Kabupaten Karawang tetap kondusif,” tambahnya.(jos/ops/sir)