Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Untuk memenuhi kebutuhan ruang terkait perkembangan industri dan wisata, dengan tidak mengganggu ekosistem dan kelestarian alam, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang harus melakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Berkaitan dengan hal itu, Bupati Subang H. Ruhimat, membuka agenda konsultasi publik ke-1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) rencana revisi RTRW Kabupaten Subang, di Sawala Ageung Fave Hotel Subang, Kamis (13/10/2022).
Tokoh Pegiat Lingkungan Kabupaten Subang, H. Eep Hidayat, mengatakan, revisi RTRW Kabupaten Subang harus memperhatikan keadilan sosial.
“Perhatikan budaya, sosial, dan ekonomi. Wujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan. UUD 1945 harus menjadi konstitusi moral dalam revisi RTRW ini. Bumi air dan kekayaan di dalamnya dikuasai Negara dan harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” kata Eep.
Menurutnya, pemerintah dan masyarakat tidak perlu khawatir terkait keengganan investor untuk berinvestasi di Kabupaten Subang karena adanya regulasi terkait lingkungan.
“Tidak ada investor yang harus dirayu untuk berinvestasi di Subang. Mereka datang sendiri,” ujarnya.
Eep menyatakan komitmennya dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Subang yang berdasar pada kelestarian lingkungan.
“Insyaallah kita semua berkomitmen yang bagus untuk membangun citra lingkungan hidup Kabupaten Subang untuk kehidupan masa sekarang hingga masa mendatang. Saya tidak bilang alam Subang rusak, tapi harus ada perencanaan untuk menjaga itu semua,” katanya.
Bupati Subang H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat mengapresiasi partisipasi seluruh pihak dalam revisi RTRW Kabupaten Subang ini. RTRW merupakan bagian penting dari tata ruang yang berpengaruh pada kebijakan pembangunan daerah dan bisa dilakukan kajian setiap 5 tahun apabila dirasa RTRW yang ada sudah tidak relevan dengan kebutuhan pembangunan.
“RTRW merupakan bagian dari rencana tata ruang umum. Di dalamnya diatur rencana struktur dan rencana pola ruang suatu wilayah berlaku selama 20 tahun, namun dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun,” kata Bupati.
Diakuinya, peninjauan kembali pada prinsipnya dilakukan untuk mengetahui apakah RTRW yang ada masih sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan masa depan.
“Jika dalam peninjauan kembali kembali ditemukan ada hal-hal yang menyebabkan RTRW sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan, maka RTRW direkomendasikan untuk direvisi yang dapat mengakibatkan perubahan kebijakan, rencana, dan program (KRP) di dalam tata ruang,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, pemerintah daerah dan pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk menyusun dokumen KLHS.
“Sebagaimana diamanatkan UU No. 32 Tahun 2009, KLHS digunakan untuk memastikan bahwa pembangunan memganut prinsip pembangunan berkelanjutan dan menjadi dasar serta terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan suatu wilayah, termasuk revisi RTRW,” jelasnya.
Ia berharap dengan diadakannya konsultasi publik ini, banyak masukan demi terwujudnya pembangunan di Kabupaten Subang yang berkelanjutan. Dengan dilaksanakannya konsultasi publik ini, diharapkan dapat menjaring dan menghimpun masukan serta harapan masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Subang.
“Saya harap peserta konsultasi ini dapat berpartisipasi secara aktif dalam memberikan saran serta masukan sehingga penyusunan dokumen KLHS revisi RTRW Kabupaten Subang dapat mengantisipasi segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan,” ungkapnya.(sir)