Terkait Kasus Judi Online di Medan, Kuasa Hukum Apin BK Mengundurkan Diri

  • Whatsapp

Kota Medan, spiritnews.co.id – Polda Sumut menyebut kuasa hukum keluarga Apin BK alias Jonni yang tergabung dalam JnR Law Firm mencabut kuasa dari kliennya, karena keluarga Apin BK dinilai tak kooperatif.

“Kuasa hukum Apin BK menarik diri dari kliennya karena tidak kooperatif,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi,”Jumat (14/10/2022).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga Apin yang diterima polisi, awalnya mereka turut mendampingi anak, istri adik hingga orangtua Apin pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut pada 27 September lalu.

Kemudian pada pemeriksaan keesokan harinya, 28 September keluarga Apin meminta pemeriksaan ditunda sampai hari Jumat dengan alasan sakit. Namun pada tanggal 28 September pagi tim kuasa hukum sudah tidak dapat lagi berkomunikasi dengan kliennya itu.

Sampai akhirnya penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut pun mendatangi tiga tempat diduga kediaman keluarga Apin dan mereka tak ada ditempat.

“Memandang tidak sejalan antara kuasa hukum dan klien mereka resmi menarik diri,” kata Kombes Hadi Wahyudi.

Hadi menyebut, berdasarkan penyelidikan keluarga Apin diduga sudah tak berada di Medan atau sudah kabur. Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus perjudian online termasuk operator judi online, leader dan beberapa orang lainnya.

Apin BK alias Jonni selaku bos judi online kafe Warna-warni, kompleks Cemara Asri yang telah kabur ke Singapura dan NP, sebagai leader operator judi online. Untuk berkas NP telah diserahkan ke kejaksaan namun baru tahap pertama.

Sementara untuk A alias J Interpol telah menerbitkan red notice untuk menangkap bos judi online terbesar di Sumut ini.

Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September lalu untuk bos judi online yang kabur ke Singapura. Selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan A di luar negeri.

“Selanjut Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerjasama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL,” ucapnya.

Selain itu Polda Sumut juga telah menyita 12 aset milik A alias J di sejumlah lokasi. Berdasarkan perkiraan aset itu sekitar harga Rp 42 miliar.(rls/red/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait