Kesal terhadap Mertua, Pemuda Pengangguran di Tirtamulya Tega Bunuh Istrinya

  • Whatsapp
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Diduga tega membunuh istrinya yang setahun dinikahinya, seorang pria berinisial AS (29) ditangkap penyidik Satreskrim Polres Karawang, Minggu (16/10/2022).

Pelaku diduga membunuh istrinya Sopyani (20) di dalam kamar tidur rumahnya di Kampung Babakan Cikampek, Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, karena kesal dengan perkataan mertuanya atau orang tua korban.

Bacaan Lainnya

“Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (14/10/2022) sore. Kemudian pelaku sempat kabur dan berhasil kami tangkap Minggu (16/10/2022). Pelaku membunuh istrinya dengan mencekik leher korban,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, di ruang kerjanya, Senin (17/10/2022).

Diakuinya, pelaku AS sempat buron setelah membunuh istrinya. Dia sempat sembunyi di kolong Jembatan Cikampek. Kemudian AS menginap di salah satu temannya. Keberadaannya kemudian berhasil diketahui polisi yang sedang mengejarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Kasat, AS nekat membunuh istrinya karena merasa diejek oleh mertuanya yang selalu marah dan meremehkannya. Merasa kesal terhadap mertuanya, pria pengangguran tersebut nekat mencekik dan membekap istrinya hingga tewas.

“Dia (pelaku) melampiaskan kekesalannya kepada istrinya dengan dicekik hingga tewas,” katanya.

Berdasarkan keterangan saksi, jelas Kasat, sebelum korban dibunuh sempat berjalan bersama dengan pelaku AS. Kemudian keduanya terlihat oleh tetangga sekitar pulang ke rumah.

Namun, sekitar setengah jam setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengirim pesan WA kepada salah seorang saudara perempuan dari istrinya, bernama Umi. Pelaku meminta maaf telah menghilangkan nyawa istrinya. Kemudian Umi bersama bibinya menuju kamar korban dan melihat korban sudah meninggal.

Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(jos/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait